Notification

×

Iklan

Iklan

Lapas Narkotika Sungguminasa Gowa Sulsel Musnahkan 111 HP Ilegal, Hadirkan Fasilitas Komunikasi Resmi

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T07:25:53Z

FAJAR TIMUR 
NEWS.COM
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengambil langkah tegas dalam memperkuat keamanan dan ketertiban. Sebanyak 111 unit handphone ilegal hasil penggeledahan dimusnahkan dan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) resmi dioperasikan, Senin (19/10/2026).

Peresmian Wartelsuspas dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto. Turut hadir Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu, Babinsa Koramil Bontomarannu, serta seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Sungguminasa.

Sebagai fasilitas komunikasi resmi yang legal dan terkontrol, Wartelsuspas dilengkapi 50 unit handphone yang dapat digunakan seluruh WBP sesuai mekanisme yang berlaku. Fasilitas ini diharapkan menjadi solusi agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga tanpa menggunakan perangkat ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan.


Kegiatan Pemusnahan HP Hasil Penggeledahan dan Peresmian Wartelsuspas


Bersamaan dengan itu, Lapas juga memusnahkan 111 unit HP ilegal yang merupakan hasil penggeledahan selama dua bulan masa kepemimpinan Kalapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan. Pemusnahan turut disaksikan perwakilan WBP dari setiap blok sebagai bentuk keterbukaan.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Hernowo Sugiastanto menegaskan, pemusnahan HP ilegal harus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama menjaga keamanan lapas.

"Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berharap tidak ada lagi handphone ilegal yang beredar di dalam lapas. Sebagai gantinya, kami menghadirkan Wartelsuspas yang dilengkapi 50 unit handphone sebagai fasilitas komunikasi resmi bagi seluruh warga binaan. Dengan adanya fasilitas ini, kebutuhan komunikasi dengan keluarga tetap dapat terpenuhi melalui sarana yang legal, terkontrol, dan sesuai ketentuan," tegas Hernowo.



Sementara itu, Kalapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan menyampaikan bahwa peresmian Wartelsuspas dan pemusnahan HP ilegal merupakan dua langkah yang saling melengkapi.

"Pemusnahan 111 unit handphone ilegal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan mencegah masuk serta beredarnya barang terlarang di dalam lapas. Di sisi lain, keberadaan Wartelsuspas dengan 50 unit handphone menjadi solusi bagi seluruh warga binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga melalui fasilitas resmi yang diawasi," ujar Ilham Agung.
×
Berita Terbaru Update