FAJAR TIMUR NEWS.COM WAJO - Bupati Wajo, Andi Rosman, mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2026 yang digelar di Lapangan Mapolres Wajo, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kehadiran Andi Rosman menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Wajo terhadap upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Wajo.
"Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi surat-surat kendaraan," kata Andi Rosman.
Olehnya itu, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
"Agar kiranya masyarakat selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara demi mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya," pintanya.
Operasi Patuh Pallawa 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, terdapat delapan prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian petugas.
Pertama, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Keempat, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kelima, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Keenam, pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Ketujuh, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Kedelapan, kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).



