Notification

×

Iklan

Iklan

Bukan Sekadar Administrasi PT SIP, Kejati Sultra Didesak Telusuri Dugaan Konflik Kepentingan hingga Keterlibatan Bupati Bombana

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T08:46:43Z

FAJARTIMURNEWS.COM 
𝗞𝗘𝗡𝗗𝗔𝗥𝗜 Polemik terkait aktivitas PT SIP (Sultra Industrial Park) di Kabupaten Bombana terus menjadi sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif perusahaan, tetapi juga menelusuri secara lebih mendalam kemungkinan adanya hubungan kepentingan dengan pejabat pemerintah daerah.

Desakan tersebut disampaikan Laode Muh Syawal. Ia meminta aparat penegak hukum membuka ruang penyelidikan secara objektif terhadap seluruh kemungkinan yang berkaitan dengan aktivitas PT SIP, termasuk dugaan keterlibatan Bupati Bombana apabila memang terdapat indikasi yang dapat dibuktikan secara hukum.

Menurut Laode, permintaan tersebut bukan berarti mendorong aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa proses hukum. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya keberanian aparat untuk menguji setiap informasi dan dugaan yang berkembang melalui mekanisme hukum, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta alat bukti yang sah.

“Kami tidak sedang meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa proses hukum. Tetapi kami meminta Kejati Sultra berani membuka dan mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bombana secara terang-benderang. Jika bukti menunjukkan adanya suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan,” tegasnya.

Laode menilai, pemeriksaan terhadap PT SIP tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif atau tidak. Lebih jauh dari itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan pemerintah daerah berlangsung, siapa saja yang memiliki kewenangan, serta apakah terdapat kepentingan tertentu yang berpotensi memengaruhi kebijakan maupun tindakan pejabat.

Hal tersebut, kata dia, penting untuk memastikan bahwa kewenangan pemerintahan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan tidak dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Menurut Laode, salah satu aspek yang perlu didalami adalah kemungkinan adanya relasi kepentingan antara aktivitas perusahaan dengan pejabat pemerintahan daerah.
Pendalaman itu, lanjutnya, dapat dilakukan dengan menelusuri berbagai keputusan, kebijakan, rekomendasi, perizinan, maupun tindakan administratif yang memiliki hubungan dengan kegiatan perusahaan. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya pola yang mengarah pada keuntungan tertentu sebagai imbalan atas tindakan atau pembiaran, maka hal tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ditemukan bukti adanya keuntungan pribadi atau pihak tertentu sebagai imbalan atas tindakan atau pembiaran dalam menjalankan kewenangan, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan konflik kepentingan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah. Namun, ketika terdapat informasi awal atau indikasi yang cukup untuk ditelusuri, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau justru tidak terbukti.

Karena itu, Laode meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional dan transparan. Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh justru penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Laode juga mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh ditempatkan sebagai tameng dari proses penegakan hukum. Setiap kewenangan yang melekat pada seorang pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika kewenangan tersebut diduga memiliki kaitan dengan kepentingan korporasi atau pihak tertentu.
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki kedudukan atau jabatan tertentu.

“Jabatan bukanlah kekebalan hukum. Tetapi sekali lagi, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan,” katanya.

Ia berharap Kejati Sultra tidak ragu memperluas penelusuran apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi yang mengarah kepada pihak lain. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan dan relevansi dengan perkara, menurutnya, harus dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan dan penyidikan.

Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya menghasilkan kesimpulan administratif mengenai aktivitas PT SIP, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya dalam rangkaian aktivitas tersebut.

Lebih jauh, Laode menilai transparansi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Ketika suatu persoalan telah menjadi perhatian publik, aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan membiarkan berbagai dugaan berkembang tanpa kepastian.
Ia menilai, keberanian aparat untuk menelusuri seluruh kemungkinan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jika dugaan yang beredar ternyata tidak memiliki cukup bukti, maka proses hukum yang transparan dapat menjadi sarana untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami minta bukan penghukuman berdasarkan opini. Yang kami minta adalah keberanian untuk membuka persoalan ini secara terang, memeriksa semua pihak yang relevan, menelusuri aliran kepentingan dan kewenangan, kemudian membiarkan bukti berbicara,” tegas Laode.

Ia pun meminta Kejati Sultra memastikan tidak ada pihak yang berada di luar jangkauan hukum apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran. Pada akhirnya, kata dia, penegakan hukum harus berdiri di atas bukti dan prinsip keadilan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pihak yang tidak terbukti harus mendapatkan kepastian bahwa proses hukum telah berjalan secara objektif.

Dengan prinsip tersebut, pengusutan terhadap aktivitas PT SIP diharapkan tidak berhenti pada permukaan persoalan, tetapi mampu mengurai seluruh rangkaian fakta dan hubungan kepentingan yang mungkin berada di baliknya. Seluruh dugaan keterlibatan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun konflik kepentingan sebagaimana disampaikan dalam desakan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
×
Berita Terbaru Update