Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Maros Keluhkan Sulitnya Solar Subsidi, APH Diminta Usut Dugaan Pelangsiran

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T10:46:00Z

FAJARTIMURNEWS.COM 
 MAROS – Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, belakangan menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut dikeluhkan karena dinilai menyebabkan antrean panjang dan menyulitkan konsumen yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi, Rabu (15/7/2026).

Seorang operator SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat kendaraan yang diduga melakukan pengisian solar secara berulang menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Namun, keterangan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan sudah terlihat sejak sebelum jam operasional SPBU dimulai. Sejumlah kendaraan tampak keluar masuk untuk melakukan pengisian solar lebih dari satu kali. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

Akibatnya, masyarakat dan pengemudi kendaraan angkutan mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi karena kuota harian di beberapa SPBU cepat habis.

"Kami jadi susah mendapatkan solar. Baru antre, kuotanya sudah habis. Yang kami lihat, ada kendaraan yang bolak-balik mengisi. Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap segera ditindak," ujar salah seorang sopir di lokasi.

Masyarakat berharap pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk terhadap dugaan penggunaan barcode atau mekanisme distribusi yang tidak sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan praktik pelangsiran solar subsidi tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Naskah ini lebih aman secara hukum karena menggunakan istilah "diduga" secara konsisten, menghindari tuduhan langsung kepada individu tanpa bukti, serta mencantumkan dasar hukum yang relevan dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.


Sul/TIM

×
Berita Terbaru Update