Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Pajak Tinggi Bukan Solusi: Strategi yang Lebih Adil untuk Ketahanan Fiskal Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T13:46:08Z

Oleh:  
St. Aisyah Azzurah Hamzah.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Akuntansi

FAJARTIMURNEWS.com Setiap kali ekonomi global mengalami tekanan, entah karena perang dagang, volatilitas harga komoditas, atau ancaman resesi yang kian nyata, hampir selalu muncul pandangan yang sama bahwa menaikkan tarif pajak adalah solusi tercepat. Logikanya memang terlihat masuk akal. Tarif naik, uang masuk, tuntas. Namun, perlu dikaji ulang.

 Menaikkan tarif pajak di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih bukan solusi, melainkan risiko baru. Konsumsi bisa tertekan, investor berpikir dua kali, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi yang ingin kita jaga justru yang pertama terdampak. Ketahanan fiskal Indonesia tidak butuh tarif yang tinggi. Yang dibutuhkan adalah basis pajak yang lebih luas dan lebih adil.

Angkanya bicara cukup keras. Tax ratio Indonesia di 2024 baru menyentuh sekitar 10,4 persen dari PDB. Bandingkan dengan rata-rata negara OECD yang sudah di kisaran 34 persen, atau bahkan beberapa tetangga ASEAN yang sudah jauh melampaui kita. Namun yang menarik, ketertinggalan ini bukan soal tarif yang terlalu kecil. Masalahnya ada di tempat lain: basis pajaknya masih terlalu sempit. Selama ini penerimaan negara bertumpu berat pada wajib pajak besar dan sektor formal. Sementara itu, sektor informal yang diperkirakan menyumbang lebih dari separuh PDB, ekonomi digital yang terus bertumbuh pesat, sampai transaksi lintas batas yang kian ramai, masih banyak yang luput dari jangkauan sistem perpajakan kita.

Ini bukan fenomena baru. Bird dan Zolt dalam riset mereka yang diterbitkan di Journal of Asian Economics (2005) sudah mengingatkan hal serupa: negara-negara berkembang rata-rata kesulitan memungut pajak penghasilan pribadi karena sektor informal yang besar dan kapasitas administrasi perpajakan yang terbatas. Kondisi itu masih sangat relevan untuk Indonesia hari ini. Kalau pemerintah memilih jalan pintas dengan menaikkan tarif bagi yang sudah patuh, yang terjadi bukan pemerataan, melainkan penumpukan beban pada kelompok yang sama. Sementara yang belum tersentuh sistem tetap bebas di luar. Itu tidak efektif, dan jelas tidak adil.

Strategi yang Lebih Adil: Memperluas, Bukan Memberatkan

Daripada menaikkan tarif, ada tiga langkah strategis yang menurut saya jauh lebih menjanjikan.

Pertama; formalisasi ekonomi informal secara bertahap dan tanpa memberatkan. Kebijakan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM lewat UU HPP itu langkah yang cerdas. Tarifnya kecil, tapi pelaku usaha kecil perlahan masuk ke dalam sistem. Masalahnya, kebijakan saja tidak cukup. Perlu ada pendampingan nyata: pelatihan pembukuan sederhana, akses ke platform digital, dan insentif konkret bagi mereka yang mau mendaftarkan diri secara sukarela. Apabila pendekatannya terasa menguntungkan, orang akan ikut tanpa perlu dipaksa.

Kedua; pajak untuk ekonomi digital perlu dioptimalkan secara serius. Nilai ekonomi yang tercipta dari e-commerce, layanan aplikasi, sampai konten digital itu nyata dan terus membesar. Namun regulasinya sering tertinggal. Crivelli, De Mooij, dan Keen dalam jurnal FinanzArchiv (2016) menunjukkan betapa besar kerugian penerimaan yang ditanggung negara berkembang akibat penggerusan basis pajak oleh entitas multinasional. Implementasi konsisten dari kesepakatan pajak minimum global, ditambah aturan domestik yang kuat atas transaksi lintas batas, adalah kunci agar nilai yang tercipta di Indonesia benar-benar berkontribusi untuk Indonesia.

Ketiga; administrasi pajak harus berbasis data, bukan intuisi. Sistem Coretax yang kini dijalankan Direktorat Jenderal Pajak membuka peluang besar: integrasi NIK dengan NPWP, sambungan data dari perbankan, BPJS, hingga instansi pertanahan. Dengan data yang terintegrasi, otoritas pajak bisa melihat potensi pajak lebih akurat dan mempersempit tax gap, tanpa harus mengganggu wajib pajak yang selama ini sudah taat membayar.

Soal Keadilan: Siapa yang Seharusnya Menanggung Beban?

Keadilan dalam pajak itu bukan soal siapa yang bayar paling besar. Ukurannya adalah seberapa proporsional beban itu tersebar di antara semua pelaku ekonomi yang punya kemampuan. Kalau basis pajak diperluas, beban yang sebelumnya hanya dipikul segelintir wajib pajak akan terbagi lebih merata kepada pihak-pihak yang selama ini menikmati sistem tapi belum berkontribusi. Di sisi lain, tarif yang stabil menjaga daya beli masyarakat dan menjaga daya saing dunia usaha. Dua hal itu justru paling dibutuhkan saat ekonomi global sedang tidak menentu.

Basis pajak yang luas juga berarti ketahanan fiskal yang lebih tangguh dalam jangka panjang. Penerimaan negara tidak lagi bergantung pada satu atau dua sumber utama yang rentan terhadap gejolak eksternal, seperti harga komoditas atau kondisi sektor tertentu. Dengan sumber penerimaan yang lebih beragam, pemerintah bisa terus membiayai pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial meski tekanan global sedang datang, tanpa harus buru-buru menambah utang atau menaikkan tarif secara mendadak.

Tanpa Kepercayaan, Semua Strategi Akan Mentok

Satu hal yang sering luput dari diskusi pajak adalah faktor kepercayaan. Perluasan basis pajak tidak akan berjalan apabila masyarakat tidak merasa ada manfaatnya. Orang lebih mudah menerima kewajiban pajak kalau mereka bisa melihat langsung apa yang mereka bayar berubah jadi apa: jalan yang mulus, puskesmas yang berfungsi, sekolah yang layak. Transparansi pengelolaan anggaran bukan bonus tambahan, itu prasyarat utama agar kepatuhan pajak tumbuh secara organik, bukan karena takut kena sanksi.

Edukasi perpajakan juga perlu menyentuh kelompok-kelompok yang selama ini ada di pinggiran sistem. Pedagang di pasar tradisional, anak muda yang baru mulai bekerja, kreator konten yang penghasilannya nyata tapi belum terdata. Apabila mereka paham dan merasa dilibatkan, mereka tidak hanya akan jadi wajib pajak yang patuh. Mereka juga bisa jadi pengawas penggunaan uang publik yang aktif.


Sebagai kesimpulan dari strategi yang lebih adil untuk ketahanan fiskal kita,  yakni menaikkan tarif pajak demi menutup kebutuhan fiskal jangka pendek memang selalu ada, terutama saat situasi global sedang tidak bersahabat. Namun jalur itu berisiko menggerus daya beli, menyurutkan investasi, dan ironisnya justru melemahkan basis penerimaan itu sendiri dalam jangka panjang. Jalan yang lebih masuk akal, dan lebih adil, adalah memperluas basis pajak, menjangkau potensi ekonomi yang selama ini luput, memperkuat administrasi berbasis data, dan membangun kepercayaan melalui transparansi nyata. Dengan basis yang luas dan adil, ketahanan fiskal Indonesia tidak hanya lebih kokoh menghadapi gejolak global. Manfaatnya juga akan terasa langsung oleh masyarakat yang selama ini sudah bayar pajak dengan penuh tanggung jawab.
×
Berita Terbaru Update