
FAJARTIMURNEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Maros akan kembali menggelar aksi demonstrasi dan pendudukan pada Selasa, 2 Juni 2026, di PT. Gapura Angkasa, PT. Cakra Satya Internusa, dan Simpang 5 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari perjuangan pekerja yang menuntut pembayaran hak kompensasi pekerja periode 2020–2022 yang hingga saat ini belum memperoleh penyelesaian.


Sebelumnya, DPC KSPSI Kabupaten Maros telah melaksanakan aksi demonstrasi dan pendudukan secara berkelanjutan selama kurang lebih tiga minggu di kawasan Simpang 5 Bandara Sultan Hasanuddin.
Selama kurun waktu tersebut, pekerja dan pengurus serikat terus menyuarakan tuntutan mereka serta mendorong penyelesaian melalui berbagai jalur komunikasi dan mediasi.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muh. Ridwan, SKM, menyampaikan bahwa berbagai upaya dialog sebenarnya telah di lakukan dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang turut membantu memfasilitasi komunikasi antara para pihak.
Menurutnya, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), BIN Wilayah Bandara, Polda Sulawesi Selatan, Polres Maros, dan Polrestabes Makassar telah ikut berupaya membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
"Kami menghargai seluruh pihak yang telah membantu membangun komunikasi dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Namun hingga hari ini para pekerja masih menunggu kepastian atas hak kompensasi mereka.
Berbagai upaya telah di lakukan selama kurang lebih tiga minggu aksi berlangsung, tetapi belum ada penyelesaian yang konkret terhadap tuntutan pekerja," ujar Muh. Ridwan.
Ia menegaskan bahwa aksi lanjutan ini bukanlah tindakan yang di lakukan secara tiba-tiba, melainkan bentuk perjuangan konstitusional pekerja setelah berbagai upaya penyelesaian di tempuh namun belum menghasilkan kepastian.
DPC KSPSI Maros menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut hak kompensasi pekerja, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta komitmen seluruh pihak dalam menjalankan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam aksi yang akan digelar tersebut, DPC KSPSI Maros membawa lima tuntutan utama, yaitu :
1. Mendesak Manajemen PT. Gapura Angkasa melakukan evaluasi terhadap kontrak kerja sama dengan PT. Cakra Satya Internusa yang lalai membayarkan hak kompensasi pekerja periode 2020–2022.
2. Mendesak PT. Cakra Satya Internusa dan PT. Gapura Angkasa memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap pekerja yang menuntut hak kompensasi.
3. Mendesak PT. Cakra Satya Internusa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Mendesak PT. Cakra Satya Internusa segera membayarkan hak kompensasi pekerja periode 2020–2022.
5. Mendesak Otoritas Bandar Udara Wilayah V melakukan evaluasi atas keberadaan PT. Cakra Satya Internusa di Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Makassar karena belum membayarkan hak kompensasi pekerja periode 2020–2022.
Muh. Ridwan berharap seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
"Hak pekerja tidak boleh di abaikan. Selama hak kompensasi pekerja belum dipenuhi, kami akan terus memperjuangkannya melalui cara-cara yang konstitusional dan bermartabat," tegas Muh. Ridwan.
Safar

