
FAJARTIMURNEWS.com Morowali Utara (Morut) Sulteng. Tim Satresnarkoba Polres Morut semakin garang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Morut.
Buktinya, dalam waktu sepekan, berhasil meringkus dua orang pelaku pada waktu dan tempat berbeda, dengan menyita beberapa paket barang bukti sabu.
Seksi Humas Polres Morut menjelaskan, sebelumnya, Polres Morut mendapat info dan pengaduan dari warga masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Bungku Utara dan kecamatan Mamosalato.
Menanggapi info tersebut, Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini langsung perintahkan Kasatres Narkoba untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Morut AKP Ahmad Sadat, yang baru menjabat segera turun ke lapangan bersama tim guna melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, pelaku terdeteksi yakni S alias T (33) warga Kabupaten Banggai.
Berkat kesigapan tim, akhirnya pelaku berhasil dicokok
pada Rabu (3/6/26) sekitar pukul 08.00 wita, saat sedang berada di pelabuhan kapal kayu di Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato Morut.
pada Rabu (3/6/26) sekitar pukul 08.00 wita, saat sedang berada di pelabuhan kapal kayu di Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato Morut.
Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat 228,62 gram yang dikemas dalam 5 kantong plastik klip besar, yang disembunyikan dalam kardus teh pucuk dan dimasukkan lagi kedalam kardus mineral merk 'Leminerale'. "Barang bukti sabu sebanyak ini disita bersama 1 unit hand phone merk Vivo.Y 17 warna hitam, "kata Kasatnarkoba.
Sebelumnya, pada Jumat (29/5/26) sekitar pukul 21.30 wita, R warga Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia juga diciduk karena terlibat dalam kasus yang sama.
Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dilingkungannya sehingga meresahkan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan serbuk kristal diduga sabu sebanyak 3,42 gram yang dikemas dalam 5 kantong plastik klip bening putih.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti dikerangkeng di Rutan Polres Morut guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 609 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikit 1 (satu) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah.
Ia menghimbau warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan cara segera melaporkan jika melihat dan mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungan. "Segera laporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungannya agar segera dapat ditindak. Ingat, narkoba musuh bersama yang dapat merusak masa depan khususnya bagi para generasi muda, "tegasnya.- (BASRI-DITHA)

