FAJARTIMURNEWS.com WAJO – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Pammana Desa Pallawarukka, tepatnya di Jalan Poros Bone–Wajo, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dan temuan yang dihimpun Tim FTN, aktivitas penggalian dan pengangkutan material disebut berlangsung hampir tanpa henti, mulai pagi hingga malam hari.
Intensitas kegiatan tersebut dinilai cukup mencolok karena melibatkan lalu lalang kendaraan pengangkut material serta aktivitas di lokasi yang disebut masih berjalan hingga malam hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan tersebut dan efektivitas pengawasannya.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, Tim FTN telah menghubungi anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Wajo yang biasa disapa Pak Black. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diterima.
Tim FTN juga melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipidter Polres Wajo. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan, Kanit Tipidter menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim FTN, aktivitas di lokasi disebut masih terus berjalan.
Terkait rencana pemberitaan ini, Tim FTN juga telah menyampaikan kepada Kanit Tipidter dan memperoleh jawaban bahwa media memiliki hak untuk menayangkan informasi yang diperoleh sepanjang sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Tidak hanya itu, Tim FTN juga telah berusaha meminta tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Wajo guna memperoleh penjelasan resmi mengenai aktivitas tambang yang menjadi sorotan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
Fakta bahwa aktivitas tambang tersebut disebut berlangsung dari pagi hingga malam hari sementara belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang begitu mencolok dapat terus berlangsung tanpa adanya keterangan terbuka kepada publik mengenai status dan legalitasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Masyarakat berharap adanya penjelasan yang transparan dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Sementara itu, Tim FTN menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
TIM

