Notification

×

Iklan

Iklan

Terlibat Peredaran Sabu, Dua Warga Kayumalue Diciduk Polisi

Sabtu, 02 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T10:05:22Z

FAJARTIMURNEWS.com
Palu Sulteng. Dua orang warga Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, yakni O (33) dan MF (29), diciduk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, pada Kamis (30/4/26) di jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, karena terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polresta Palu Kompol Usman membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. "Benar, kami menangkap kedua pelaku ditempat kediamannya sekitar pukul 13.40 wita, tanpa perlawanan, "kata Usman.

  Menurutnya, keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba serta menangkap kedua pelaku, berawal dari informasi warga masyarakat yang menyebutkan keduanya sering melakukan transaksi sabu di wilayah kota Palu.

  Menindaklanjuti info tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu segera diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan secara intensif. Kedua pelaku teridentifikasi dan akhirnya berhasil diringkus pada siang hari ditempat kediamannya. "Anggota di lapangan bekerja keras sehingga berhasil meringkus kedua pelaku, kata Usman, mewakili Kapolresta Palu.

 Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak tiga paket yang dikemas dalam kantong plastik klip bening seberat 48,496 gram. Turut disita barang bukti lain yakni 2 unit timbangan digital, 2 kaca pireks berisi sabu, 1 dus kaca pireks, kantong plastik klip kosong, serta 1 sendok plastik terbuat dari pipet. 

 Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari U seorang warga  Kelurahan Kayumalue guna dikonsumsi sendiri dan selebihnya akan dijual kembali.

 Kasus ini kata Usman, masih dalam pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas termasuk pemasok utama. "Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringannya termasuk pemasok yang disinyalir berada di Kayumalue, "jelasnya, seraya mengimbau warga untuk terus berperan aktif memberi informasi  guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-(DITHA/BASRI)
×
Berita Terbaru Update