FAJARTIMURNEWS.com Poso Sulteng. Dua orang warga Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso yakni TR (30) dan MH (22), diciduk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso, pada Rabu (1/4/26) dini hari di jalan Pulau Nias Poso, karena terlibat dalam aksi peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Operasi penindakan dan penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan, bersama KBO Iptu Risman AM.
Menurut Kasat Narkoba Polres Poso, upaya penindakan dan penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari informasi yang diterima aparat Unit Intel Kodim 1307/Poso, tentang adanya aksi peredaran sabu di Kelurahan Kayamanya Sentral Poso, selanjutnya ditindak lanjuti melalui koordinasi dengan menerjunkan tim opsnal Satres Narkoba Polres Poso ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kedua pelaku teridentifikasi dan berhasil diciduk di kediamannya. "Setelah menerima info dari intel Kodim, saya bersama KBO langsung pimpin tim opsnal ke lapangan dan berhasil menciduk keduanya, "jelas Kasat.
Saat dilakukan penggrebekan, disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan dua paket serbuk putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip bening dengan berat 0,67 gram. Barang bukti lainnya yang turut disita tiga buah alat isap sabu (bong), empat lembar kantong plastik klip bening kosong, satu kaca pireks, sebuah korek api gas, satu unit hand phone merk Vivo dan SIM card serta uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu
Menurut Kadriawan, penangkapan kedua pelaku menunjukkan komitmen Polres Poso dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso. Kasus ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Poso guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU NO. 35/2009 tentang Narkotika.- (Ditha/Basri)

