FAJARTIMURNEWS.com Sigi Sulteng. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi tetap berkomitmen untuk memberantas dan mengungkap kasus peredaran narkoba serta menindak dan meringkus pelakunya. Buktinya, pada Selasa (24/2/26), berhasil mengungkap dan meringkus "M" (18) warga Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Sigi, karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar lingkungannya.
Kasatnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra, mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga dalam keterangannya pada Sabtu (7/3/26) menjelaskan, upaya pengungkapan dan penangkapan terhadap "M", berawal dari informasi warga masyarakat yang mencurigai aktifitas transaksi narkoba yang dilakukan pelaku di rumahnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Chandra, pihaknya langsung menerjunkan tim opsnal ke lapangan guna melakukan pemantauan dan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dapat diidentifikasi sehingga dilakukan upaya penangkapan pada Selasa sore, saat pelaku sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, dengan disaksikan aparat Desa ditempat, tim opsnal menemukan 13 paket serbuk putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip bening dengan berat 3,46 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kaleng kecil merk "Gatsby Pomade" warna kuning, ditemukan dalam saku celana pelaku. "Pelaku tak bisa mengelak karena tim menemukan barang bukti sehingga diboyong ke Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lanjut, "kata Chandra.
Ia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, jo UU RI No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI No.1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.- (Basri/Ditha)

