Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Koperasi Ferry Juliantono Resmi Luncurkan Pembiayaan Ultra Mikro Syariah 6 Persen per Tahun melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:19 WIB Last Updated 2026-03-31T13:31:17Z


FAJARTIMURNEWS.com . Selasa, 31 Maret 2026 menjadi momentum penting dalam upaya penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, secara resmi mengumumkan pengucuran dana pembiayaan ultra mikro melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan menjangkau seluruh pelosok desa dan kelurahan di Nusantara.

Program ini hadir sebagai solusi konkret dalam menjawab kebutuhan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, petani, dan masyarakat kecil yang selama ini kerap menghadapi keterbatasan akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Dengan mengusung sistem syariah, pembiayaan ini ditawarkan dengan margin yang sangat ringan, yakni sebesar 6 persen per tahun, sehingga dinilai lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat.

Dalam keterangannya, Menteri Ferry Juliantono menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor ekonomi berbasis rakyat serta memutus mata rantai praktik rentenir dan pinjaman online ilegal yang selama ini merugikan masyarakat kecil.

“Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kami ingin menghadirkan pembiayaan yang mudah, cepat, dan tepat sasaran. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan petani agar mereka dapat berkembang tanpa tekanan bunga tinggi,” ujarnya.

Program pembiayaan ultra mikro ini dirancang dengan sistem pengajuan yang sederhana dan proses yang cepat. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui koperasi di desa atau kelurahan setempat dengan melampirkan data usaha dan kebutuhan modal. 

Selanjutnya, pihak koperasi akan melakukan verifikasi secara langsung untuk memastikan bahwa pembiayaan benar-benar diberikan kepada pihak yang membutuhkan.

Selain itu, skema pembiayaan juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing penerima manfaat. Plafon pinjaman ditentukan berdasarkan jenis usaha, skala produksi, serta potensi pengembangan usaha ke depan. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya sebagai lembaga penyalur dana, Koperasi Merah Putih juga akan berperan sebagai pendamping usaha. Para penerima pembiayaan akan mendapatkan pembinaan, pelatihan manajemen usaha, serta pendampingan dalam pemasaran produk, sehingga usaha yang dijalankan dapat berkembang lebih optimal.

Program ini juga mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama pelaku usaha kecil dan petani yang selama ini kesulitan mendapatkan akses permodalan dengan bunga rendah. Kehadiran pembiayaan berbasis syariah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih sehat, mandiri, dan berkeadilan.

Dengan digulirkannya program ini secara nasional, pemerintah optimistis dapat menekan praktik rentenir dan pinjaman online ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi. 

Di sisi lain, penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat juga menjadi langkah strategis dalam membangun ketahanan ekonomi nasional dari tingkat desa.

Ke depan, pemerintah berharap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing produk-produk usaha mikro di pasar yang lebih luas.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menyentuh hingga ke desa dan kelurahan, demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


×
Berita Terbaru Update