Notification

×

Iklan

Iklan

4 Pengedar Sabu di Kota Palu Diringkus Polisi.

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB Last Updated 2026-03-28T03:17:30Z


FAJARTIMURNEWS.com Palu Sulteng. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, panen. Hanya dalam waktu selama dua hari, berhasil meringkus empat orang warga Kota Palu, yang melakukan aktifitas peredaran narkoba dalam waktu dan tempat berbeda. 

Penangkapan para pelaku semuanya berawal dari informasi dan laporan dari warga masyarakat yang resah atas aktifitas para pelaku.

  Menurut Kasat Narkoba Polresta Palu Kompol Usman, dari empat pelaku yang diciduk, terdapat seorang wanita yakni NA (25) warga Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat.

 Ia diciduk dan diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu di tempat kediamannya pada Jumat (27/3/26) sekitar pukul 11.00 dijalan Selar Kelurahan Lere.

Saat dilakukan upaya penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 paket serbuk putih diduga sabu seberat.1,432 gram yang dikemas dalam kantong plastik putih bening. Barang bukti ini disita bersama satu lembar kantong plastik klip kosong dan sebuah sendok dari pipet plastik. "Saat ditangkap, pelaku tak berkutik karena petugas menemukan barang bukti, "kata Usman.

 Selanjutnya kata Usman, dalam waktu yang hampir bersamaan di  Kelurahan yang sama, pada Jumat (27/3/26), ditangkap lagi MT (37) di rumah kediamannya di Lere sekitar pukul 11.00 wita.

  Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan  4 paket serbuk putih bening diduga sabu seberat 0,755 gram, yang dikemas dalam kantong plastik klip putih bening. Barang bukti ini disita bersama 1 pak kantong plastik klip kosong, sendok terbuat dari pipet serta 1 unit Ponsel.

  

Sebelumnya, pada Kamis (26/3/26) sekitar pukul 19.30 wita, dua orang warga Kelurahan Donggala Kodi kecamatan Ulujadi Kota Palu masing-masing HK (59) dan HS (33) diringkus ditempat kediamannya di Lorong Kenanga Jalan Tanderante Kota Palu, karena terbukti memiliki satu paket sabu siap edar seberat 0,280 gram. 

Sabu sebanyak ini disita bersama barang bukti lainnya berupa kaca pirek berisi sabu, bong, 2 kantong plastik klip kosong serta sebuah korek api gas. "Saat diperiksa para pelaku mengaku peroleh sabu dari seseorang yang tak dikenal di Kelurahan Tatanga Kota Palu, untuk digunakan sendiri dan selebihnya akan dijual kembali, "kata Kompol Usman.

  Usman memberi apresiasi terhadap peran serta dan bantuan warga masyarakat yang memberi laporan dan informasi tentang adanya aksi peredaran sabu di wilayah Kota Palu dan sekitarnya sehingga para pelaku berhasil diringkus. "Terima kasih atas informasi yang disampaikan warga sehingga para pelaku berhasil dibekuk. Tetaplah aktif memberi informasi jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan terkait narkoba agar Kota Palu bisa bebas dari narkoba, "pintanya.
 
 Menurutnya, Polresta Palu tegas  berkomitmen untuk tidak memberi ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba. Penegakan hukum akan tetap ditegakkan untuk menindak secara tegas para pelaku guna melindungi warga masyarakat utamanya generasi muda dari dampak buruk narkoba. "Tak ada tempat dan kata toleransi terhadap pengedar narkoba. Saya minta peran aktif warga untuk terus memberi informasi, "tegasnya.

  Kini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palu, guna menjalani proses pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI, tentang KUHP Nasional.- (Ditha/Basri)
×
Berita Terbaru Update