Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Sabu 2,85 kg, Warga Marawola Sigi Dicokok Polisi

Senin, 23 Februari 2026 | 11:14 WIB Last Updated 2026-02-23T04:15:39Z

FAJARTIMURNEWS.com
Palu Sulteng. "A.R.I alias B" (33), warga BTN "Nabila Resident II", Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola  Kabupaten Sigi, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, pada Jumat (20/2/26) sekitar pukul 01.30 wita di kediamannya karena miliki narkoba jenis sabu sebanyak 2,085 kg. Bersama sabu, turut disita 1 unit handphone merek "Samsung A54" dan 1 unit mobil Ayla merah DN 1153 FV.

   Kapolresta Palu Kombes Pol.Hari Rosena, memberi apresiasi atas pengungkapan dan penangkapan pelaku. Ini mengisyaratkan komitmen kuat Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi warga masyarakat utamanya generasi muda. "Pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat, "katanya.

    Kasat Narkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan, upaya pengungkapan serta penangkapan pelaku, berawal dari informasi warga yang menyebutkan pelaku membawa sabu dari Kelurahan Kayumalue  Kecamatan Palu Utara. 

 Informasi tersebut direspon dengan menerjunkan tim yang membuntuti pelaku sejak dari Kayumalue. Selanjutnya, setelah pelaku tiba di rumah kediamannya, tim langsung melakukan penggrebekan, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 wita. 


Ketika dilakukan penggeledahan badan, rumah dan kendaraan, petugas berhasil menemukan 3 paket besar sabu seberat 2,085 kg. "Pelaku tak berkutik saat ditangkap karena petugas berhasil menemukan barang bukti, "jelas Usman.

  Ia menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringannya. "Saya berharap dan mengajak warga untuk terus aktif memberi informasi agar peredaran narkoba bisa ditekan secara maksimal, "tegasnya.

  Kini pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polresta Palu guna menjalani proses pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) serta pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional.- (Ditha)
×
Berita Terbaru Update