FAJARTIMURNEWS.COM - nasib pilu di alami Karyawan PT Usaha Central jaya Sakti (PT.UCS) yang menuntut gaji yang telah terlambat malah mendapat surat istirahat yang di tulis tangan oleh pihak perusahaan , karyawan yang telah mengabdi di PT Usaha Central jaya Sakti (PT.UCS) selama 6 tahun 2 bulan melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota makassar di dampingi oleh tim Investigasi LPHAM-RI .
Berbagai upaya yang telah dilakukan Tim investigasi LPHAM-RI untuk dapat berkomunikasi dengan pihak perusahaan akan tetapi pihak perusahaan enggan bertemu .
Selanjutnya tim Investigasi LPHAM-RI mendampingi karyawan untuk melaporkan perusahaan ke disnaker kota makassar selasa 03 februari 2026
" Kami telah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak perusaahan tetapi pihak perusahaan enggan bertemu , maka dari hasil diskusi kami dengan tim maka kami ambil langkah untuk melaporkan perusahaan ke disnaker ", ucap Bara selaku pendamping karyawan
Laporan yang layangkan diterima baik oleh bapak Andi Sunrah S.Sos , M.Si mediaator hubungan industrial dinas tenaga kerja kota makassar
Di singgung soal waktu pemanggilan bapak Andi Sunrah S.Sos , M.Si belum bisa membeberkan kapan pemanggilan itu akan di lakukan , yang jelas setiap pelaporan akan di proses sesuai dengan alur nya
" Baru tadi masuk pengaduanya, dan sementara diproses " , ucap pak andi surah saat di konfirmasi via wa
Terkait dengan sanksi yang akan di dapat oleh perusahan pak Andi Sunrah mengaku disnaker kota makassar tidak memiliki kewenangan terkait dengan sanksi yang di dapat oleh perusahaan.
"Kalau terkait sanksi itu penegakanya di Disnaker provinsi iye", lanjut pak Andi Sunrah S.Sos , M.Si
Melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan ke kemenaker atau disnaker adalah langkah penting untuk melindungi hak sebagai pekerja baik secara online maupun datang langsung ke kantor disnaker .
Safar

