Notification

×

Iklan

Iklan

KETUA KSPSI MAROS ANGKAT BICARA TENTANG : PENGELOLA MBG DI KABUPATEN MAROS

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:49 WIB Last Updated 2026-02-18T08:49:09Z

FAJARTIMURNEWS.COM
- Dalam memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan juga Perda Ketenagakerjaan di kabupaten Maros adalah sesuatu yang mutlak, banyak yang kami dapatkan informasi bahwa pekerja yang berkerja pada yayasan MBG belum memberikan hak-hak seperti : normatif pekerja, baik upah, system kontrak, dan jaminan sosial sesuai dengan Perda Penyelenggara Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2025, ucap Ridwan.

Contoh, seperti beberapa korban yang mengalami pemecatan sepihak oleh SPPG marusu-marumpa 01 dapur azzahra (batas kota), tambahnya.

Maka sesuai dengan penyampaian di atas, kami DPC KSPSI Kabupaten Maros Meyatakan Sikap :

1. Meminta DPRD Maros untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seluruh yayasan pengelola MBG yang ada di kabupaten maros untuk menjalankan Perda Ketenagkerjaan kabupaten maros dengan memanggil para ketua yayasan pemilik dari 40 dapur MBG untuk meminta klarifiaksi terkait dugaan pelanggaran Perda Ketenagakerjaan kabupaten maros terkait : hak normatif pekerja, baik upah, system kontrak, dan jaminan sosial.
2. Meminta Disnakertrans kabupaten maros melakukan pembinaan kepada yayasan pengelola MBG untuk menerapkan Perda Ketenagakerjaan kabupaten maros.

Apabila pemerintah di kabupaten maros tidak menindaklanjuti permasalahan ini, maka kami akan melakukan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) dan melakukan aksi dalam gelombang yang besar, tutupnya.


Safar
×
Berita Terbaru Update