
Oleh: Sahade , Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar
FAJARTIMURNEWS.com Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) yang membatalkan kebijakan tarif 19 persen terhadap sejumlah produk impor dari Indonesia menuai beragam respons di tanah air. Sebagian kalangan memandang putusan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kepentingan nasional.
Namun jika dikaji secara objektif dari perspektif ekonomi dan hukum perdagangan internasional, keputusan itu justru dapat dipandang sebagai penyelamat stabilitas ekonomi dan bukan ancaman bagi kedaulatan Republik Indonesia.
Menurut Sahade Herling, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar, keputusan MA AS tersebut memiliki implikasi strategis yang luas.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem perdagangan global yang saling terhubung, setiap kebijakan proteksionis berpotensi memicu efek domino terhadap negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
“Ketika tarif 19 persen diberlakukan, beban langsung dirasakan oleh eksportir Indonesia. Produk-produk unggulan seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hingga komoditas berbasis pertanian mengalami tekanan harga yang signifikan di pasar Amerika. Jika situasi itu berlanjut, dampaknya bukan hanya pada penurunan ekspor, tetapi juga terhadap penyerapan tenaga kerja dan stabilitas nilai tukar,” jelas Sahade.
Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia. Ketika tarif tinggi diberlakukan, daya saing produk Indonesia otomatis melemah. Eksportir harus memilih antara menanggung kenaikan biaya atau menaikkan harga jual, yang pada akhirnya menurunkan permintaan.
Jika ekspor melemah, devisa negara berkurang, neraca perdagangan tertekan, dan pertumbuhan ekonomi bisa melambat.
Di sinilah letak efek domino tersebut. Penurunan ekspor tidak hanya berdampak pada perusahaan besar, tetapi juga pada pelaku UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok.
Industri padat karya berisiko melakukan pengurangan tenaga kerja. Konsumsi domestik bisa terdampak karena daya beli masyarakat menurun. Bahkan penerimaan pajak negara dapat ikut terpengaruh.
Sahade Herling menilai bahwa putusan MA AS yang membatalkan tarif tersebut justru memberikan ruang napas bagi dunia usaha Indonesia.
Keputusan itu mencerminkan mekanisme check and balance dalam sistem hukum Amerika Serikat, di mana kebijakan eksekutif dapat diuji melalui jalur yudisial. Artinya, pembatalan tersebut bukanlah campur tangan terhadap Indonesia, melainkan proses internal dalam sistem hukum AS sendiri.
“Kita harus melihatnya secara rasional. Ini bukan soal kedaulatan Indonesia yang terancam, melainkan soal bagaimana sistem hukum internasional bekerja. Ketika ada kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perdagangan yang adil, maka mekanisme hukum menjadi korektor,” ujarnya.
Dalam konteks globalisasi ekonomi, hubungan dagang antarnegara memang diatur oleh berbagai kesepakatan internasional dan prinsip perdagangan bebas.
Indonesia sendiri merupakan bagian dari berbagai forum perdagangan global yang menjunjung asas keadilan dan non-diskriminasi. Karena itu, keputusan yang mengurangi hambatan tarif justru sejalan dengan kepentingan jangka panjang Indonesia.
Lebih jauh, Sahade menekankan bahwa kedaulatan ekonomi bukan berarti menutup diri dari sistem global, melainkan memperkuat daya saing nasional di tengah kompetisi internasional.
Kedaulatan di era modern diukur dari kemampuan negara menjaga stabilitas ekonomi, melindungi tenaga kerja, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan.
Dengan dibatalkannya tarif 19 persen tersebut, peluang ekspor Indonesia ke pasar Amerika kembali terbuka lebih luas. Pelaku usaha dapat mempertahankan harga yang kompetitif.
Investor juga mendapatkan sinyal positif bahwa hubungan dagang Indonesia-AS tetap berada dalam koridor yang stabil dan dapat diprediksi.
Meski demikian, Sahade mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh bergantung pada satu pasar utama.
Diversifikasi ekspor tetap menjadi strategi penting agar risiko eksternal dapat diminimalkan. Penguatan industri dalam negeri, peningkatan kualitas produk, serta efisiensi produksi harus terus menjadi prioritas.
“Putusan ini memang membawa angin segar, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat struktur ekonomi nasional,” tegasnya.
Pada akhirnya, keputusan MA AS tersebut tidak dapat dilihat secara sempit sebagai isu kedaulatan.
Sebaliknya, ia menjadi contoh bagaimana mekanisme hukum internasional dapat berfungsi menjaga keseimbangan dalam perdagangan global.
Bagi Indonesia, pembatalan tarif 19 persen bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk menjaga stabilitas, melindungi tenaga kerja, dan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Andi Syukriansyah

