Notification

×

Iklan

Iklan

Denda Rp1 Miliar dan Penjara 2 Tahun, Mira Hayati Jalani Eksekusi

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:41 WIB Last Updated 2026-02-19T05:41:18Z

FAJARTIMURNEWS.com
Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Penjemputan terhadap terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses eksekusi berlangsung aman dan terbuka, serta disaksikan aparat setempat yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan status tersebut, jaksa eksekutor berkewajiban menjalankan putusan pengadilan.

Dalam amar putusan kasasi, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

 Namun, setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung kemudian menetapkan hukuman 2 tahun penjara.

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur operasional standar. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani masa pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara yang berdampak pada kesehatan masyarakat harus dilakukan secara tegas dan tanpa pengecualian.

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar agar segera menuntaskan proses eksekusi setelah putusan inkracht diterima.

Menurutnya, tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan, agar tidak mempermainkan hukum maupun mengorbankan keselamatan konsumen demi keuntungan pribadi.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus. Setiap pelanggaran yang membahayakan masyarakat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
×
Berita Terbaru Update