Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Takalalla Disorot, Dugaan Penampungan Solar Skala Besar Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:50 WIB Last Updated 2026-02-13T03:51:48Z

FAJARTIMURNEWS.com
 WAJO TAKALALLA – Aktivitas dugaan penimbunan solar berskala besar di wilayah Kecamatan Takalalla kembali menjadi sorotan. Tim Fajar Timur News (FTN) mengungkap adanya aktivitas berupa penampungan solar dalam jumlah besar yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Tim FTN pertama kali mendatangi lokasi tersebut pada September 2025. Saat itu, tim sempat melakukan peliputan dan pengambilan dokumentasi berupa foto dan video di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan. Di area tersebut terlihat beberapa tangki berukuran besar yang diduga memuat bahan bakar jenis solar. 

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim menduga terdapat mobil tangki yang keluar masuk lokasi dengan kapasitas besar, disertai  tiga mobil Tangki diperkirakan berisi sekitar 10 KL hingga 16 KL solar per unitnya.  dan beberapa mobil Nmax yang diduga mengangkut solar ke berbagai titik .

Aktivitas tersebut terlihat berlangsung berulang kali dan menimbulkan Diduga adanya penampungan dalam jumlah signifikan. Jika benar muatan tersebut merupakan bahan bakar jenis solar subsidi, maka jumlah tersebut tergolong besar dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Namun, dalam proses peliputan tersebut, salah satu pekerja di lokasi diduga melakukan tindakan represif dengan mengambil secara paksa telepon genggam milik jurnalis FTN dan menghapus hasil dokumentasi yang telah direkam. Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk perintangan kerja jurnalistik.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, tindakan mengambil dan menghapus data secara paksa juga dapat dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta berpotensi melanggar ketentuan dalam UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) apabila terbukti ada akses ilegal dan penghapusan data elektronik tanpa hak.

Lebih lanjut, dugaan penimbunan solar sendiri bukan perkara ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Solar yang termasuk dalam kategori BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan atau ditimbun tanpa izin resmi. Penimbunan dalam jumlah besar tanpa legalitas jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM.

Ironisnya, saat Tim FTN mengikuti konferensi pers akhir tahun jajaran kepolisian Polres Wajo, tidak ditemukan data pengungkapan atau penindakan terkait dugaan penimbunan solar di wilayah tersebut. Padahal, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan.

Tim FTN bahkan mempertanyakan, mengapa selama satu tahun penuh tidak ada data penindakan, sementara bukti visual berupa keberadaan beberapa truk tangki besar di lokasi telah didokumentasikan?
Pada tanggal 11 Februari 2026, Tim FTN kembali berhasil memperoleh dokumentasi terbaru dari lokasi yang sama. Meski hasil dokumentasi tersebut tidak terlalu jelas, namun menjadi bukti bahwa aktivitas yang diduga sebagai penimbunan solar masih terus berjalan hingga saat ini.



Atas dasar itu, Tim Fajar Timur News menduga adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kerja sama oknum tertentu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Dugaan ini tentu perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tim FTN mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Wajo dan Polsek Takalalla, untuk memberikan klarifikasi resmi dan melakukan penyelidikan transparan atas dugaan penimbunan solar tersebut.

Sorotan pun mengarah kepada Kapolsek Takalalla yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan wilayah dilakukan, mengingat kegiatan diduga berlangsung cukup lama dan terkesan terang-terangan.

 Transparansi dan ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.

 Tim Fajar Timur News menegaskan akan melaporkan temuan ini ke Polda Makassar guna meminta penyelidikan lebih lanjut serta memastikan tidak ada pembiaran dalam penegakan hukum.

Pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.



Tim FTN
×
Berita Terbaru Update