Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Dosen Bergelar Doktor Diciduk Polisi Terkait Sabu di Bone

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:24 WIB Last Updated 2026-01-07T03:24:40Z

FAJARTIMURNEWS.com
Seorang dosen berinisial AT diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Abu Dg Pasolong, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, pada Minggu (4/1/2026).

AT ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Bone setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan pelaku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu dengan berat 0,73 gram yang berada dalam penguasaan AT.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa AT merupakan bagian dari jaringan narkoba yang telah lama menjadi target pemantauan kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk memproses kasus ini melalui jalur hukum dan tidak mengajukan rehabilitasi.

“Yang bersangkutan masuk dalam jaringan narkoba di Bone, sehingga tidak kami limpahkan ke BNN atau dilakukan rehabilitasi,” kata Iptu Irham saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bone, Selasa (6/1/2026).

Diketahui, AT merupakan seorang dosen bergelar doktor yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Kota Watampone. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggunakan narkoba selama lima hingga enam bulan terakhir.

Atas perbuatannya, AT terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a. Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. Sementara Pasal 127 ayat (1) huruf a mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini, AT masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bone. Polisi terus mendalami peran pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba tersebut.

×
Berita Terbaru Update