FAJARTIMURNEWS.com Ketua DPP LSM GEMPA Sultra (Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran) memaparkan hasil investigasi terkait keabsahan domisili salah satu warga yang disebut telah berdomisili secara tahunan di wilayah RT/RW 02/01. Hasil investigasi tersebut diperkuat dengan dokumen resmi negara berupa Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan dokumen Kartu Keluarga yang diperoleh, tercantum secara jelas alamat domisili kepala keluarga beserta anggota keluarganya, yakni Jalan RS Jiwa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan RT/RW 001/002 dan kode pos 93115. Data ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tercatat secara sah dan resmi sebagai warga yang berdomisili tetap di wilayah tersebut.
Ketua DPP LSM GEMPA Sultra menegaskan bahwa Kartu Keluarga merupakan dokumen administrasi kependudukan yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, alamat yang tercantum di dalamnya menjadi bukti autentik atas status domisili warga, bukan sekadar klaim sepihak atau keterangan tanpa dasar.
“KK adalah dokumen resmi negara. Selama alamat dan RT/RW tercantum dengan jelas, maka secara administrasi kependudukan yang bersangkutan sah berdomisili di wilayah tersebut,” tegas Ketua DPP LSM GEMPA Sultra.
LSM GEMPA Sultra menyatakan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal kebenaran, transparansi, dan akuntabilitas data kependudukan di tengah masyarakat. Pihaknya juga mengimbau agar seluruh elemen menghormati data administrasi resmi dan tidak menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang jelas.



