
FAJARTIMURNEWS.com Forum Pemuda Pemudi Bombana Sulawesi Tenggara (FPPB Sultra) secara tegas mendesak BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bombana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga tersebut soroti dugaan korupsi besar-besaran yang ditandai oleh indikasi ketidak sesuaian antara rencana anggaran swakelola dan realisasi kegiatan olahraga di lapangan pada Tahun Anggaran 2025.
FPPB Sultra telah melakukan investigasi dan pengkajian data pada paket swakelola di SIRUP terdapat berupa kegiatan.
“Penyelenggaraan kejuaraan olahraga multi event dan single event tingkat Kabupaten/Kota dengan pagu Rp 660.058.800 (Kode RUP 40751694). Paket tersebut memuat komponen belanja yang beragam diantaranya konsumsi, perjalanan dinas, honor panitia/wasit, ATK/percetakan, publikasi, hingga pengadaan barang (piala/peralatan),”Kata Mahendra selaku juru bicara FPPB Sultra.
Ia menduga bahwa pola belanja seperti ini kerap menjadi lahan basah bila pengawasan lemah.
“Kami menduga kuat pola belanja seperti ini sering sekali terjadi permainan karena hal seperti lahan basah, karena mudah di manipulasi pada dokumen namun minim jejak nyata di lapangan,”Terangnya.
Hasil kajiannya, berdasarkan temuan dan laporan lapangan memperkuat indikasi penyimpangan pada realisasi hadiah dan pelaksanaan event.
“Ini bukan dugaan kecil-kecilan, pamflet beredar menyebut total hadiah 150 juta, tetapi laporan yang kami dapatkan pada realisasi di lapangan hanya 55 juta: Juara 1 Rp 25 juta, Juara 2 Rp 20 juta, Juara 3 Rp 10 juta. Kalau benar, ada selisih Rp 95 juta yang harus dijelaskan dengan bukti pembayaran, ini yang menjadi alasan kuat Kadis Dispora Bombana harus diperiksa,”Tegas Mahendra.
Selain itu, pelaksanaan turnamen fishing peringati HUT Bombana ke-22, di mana menurut informasi lapangan kategori juara mancing tradisional diduga dihilangkan, padahal sebelumnya tercantum dalam materi publikasi kegiatan.
“Kalau kategori dan hadiah dipromosikan ke publik lalu di lapangan tiba - tiba di hilangkan, itu bukan sekadar miskomunikasi tetapi Itu alarm bahwa ada yang tidak beres di perencanaan, pelaksanaan, atau pertanggung jawaban, kami mendesak audit forensik untuk membuka semua dokumen,”Lanjutnya.
Titik pemeriksaan yang diminta FPBB Sultra untuk di Audit dokumen dan di lakukan uji lapangan sebagai berikut :
1. Bukti pembayaran hadiah: daftar penerima, nominal peringkat, bukti transfer/kwitansi, berita acara penyerahan, dokumentasi penyerahan.
2. Kesesuaian promosi vs realisasi: bila ada perubahan nominal hadiah/kategori, wajib ada keputusan resmi (SK/berita acara/notulen) yang bisa diuji.
3. LPJ lengkap: KAK/TOR, RAB rinci, realisasi per pos, bukti konsumsi, publikasi, sewa/peralatan, dokumentasi kegiatan.
4. Honor panitia/wasit & daftar hadir: validitas nama, bukti tugas, keterlibatan nyata di lapangan.
5. Perjalanan dinas: SPPD, tiket/penginapan, kesesuaian tanggal, urgensi, dan keterkaitan dengan kegiatan.
Untuk diketahui, FPBB Sultra secara kelembagaan menyatakan kesiapan untuk menyerahkan bukti pendukung (pamflet, dokumentasi lapangan, serta keterangan pihak terkait) kepada lembaga pemeriksa.
𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀: 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺
𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿: 𝗧𝗶𝗺 𝗙𝗣𝗕𝗕 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮

