Notification

×

Iklan

Iklan

Ternak Berkeliaran di Rarowatu Utara: Dua Warga Jadi Korban, Penegakan Perda Bombana Dipertanyakan

Jumat, 28 November 2025 | 18:09 WIB Last Updated 2025-11-28T11:13:42Z



FAJARTIMURNEWS.com Warga Desa Lantawua dan Desa Batumantade, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kembali menyuarakan kegelisahan mereka atas maraknya hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan umum. 

Dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya sudah terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga kuat dipicu oleh hewan ternak yang lepas dan melintas tiba-tiba di jalan.

Kambing dan sapi disebut kerap berkumpul di badan jalan, baik pada siang maupun malam hari. Kondisi ini sangat membahayakan pengendara, terlebih pada malam hari saat penerangan jalan terbatas.

“Korban sudah dua orang, motor rusak, ada yang luka-luka juga. Tapi pemilik ternak masih bebas saja melepas hewan di jalan, seakan tidak terjadi apa-apa,” keluh salah satu warga Lantawua.

Keluhan serupa datang dari warga Batumantade yang menilai pemerintah desa dan aparat terkait terlalu lunak terhadap pemilik ternak yang jelas-jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan umum.

Pemuda Bombana Angkat Suara
Salah satu pemuda Bombana, Andi Makkatajangi, juga menyoroti serius persoalan ini. 

Ia menilai lemahnya penegakan aturan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kabupaten Bombana seolah tidak punya wibawa.

“Perda itu bukan hiasan dinding. Kalau sudah dua korban dan belum ada satu pun pemilik ternak yang diproses, berarti ada yang salah dengan keberanian pemerintah menegakkan aturan,” tegas Andi.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana, khususnya Satpol PP dan jajaran Pemerintah Kecamatan Rarowatu Utara, untuk tidak hanya berhenti pada imbauan lisan.

“Jangan cuma rapat dan surat edaran. Turun lapangan, data pemilik ternak, kandangkan hewannya, dan kasih sanksi jelas. Kalau tidak ada efek jera, kasus begini akan terus berulang,” tambahnya.

Perda Ada, Tapi Tidak Dirasakan Secara normatif, Bombana telah memiliki Perda yang mengatur larangan hewan ternak berkeliaran bebas di pemukiman dan jalan umum, termasuk kewajiban pemilik ternak untuk mengandangkan hewan serta menanggung kerugian jika terjadi kecelakaan. Namun di mata warga, aturan itu seperti tidak pernah benar-benar hadir.

Tidak adanya razia rutin, minimnya penindakan, serta ketiadaan sanksi nyata terhadap pelanggar, membuat pemilik ternak merasa aman melepas hewan di mana saja.

“Kalau Perda jalan, harusnya setelah ada korban pertama, pemerintah langsung bergerak tegas. Ini sudah dua kali, tapi suasana di lapangan masih sama saja,” ujar seorang tokoh masyarakat di Rarowatu Utara.

Desakan Penertiban dan Evaluasi Kebijakan
Warga Lantawua dan Batumantade mendesak beberapa langkah konkret:

1. Penertiban massal terhadap ternak berkeliaran di sepanjang ruas jalan desa dan jalan poros kecamatan.
2. Pendataan dan pemanggilan pemilik ternak, disertai pernyataan tertulis agar tidak lagi melepas hewan di jalan.
3. Penerapan sanksi tegas sesuai Perda, termasuk ganti rugi kepada korban laka yang melibatkan ternak.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda ketertiban umum di Kabupaten Bombana, agar aturan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Warga menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal ternak, melainkan soal nyawa dan keselamatan publik.

Selama hewan lebih “berkuasa” di jalan daripada aturan yang dibuat pemerintah sendiri, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bombana akan terus terkikis, dan ancaman korban berikutnya tinggal menunggu waktu.



Reporter: Andi Syam

Media: FajartimurNews.Com

×
Berita Terbaru Update