Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Tatanga Diciduk Polisi

Jumat, 21 November 2025 | 06:42 WIB Last Updated 2025-11-20T23:42:42Z



FAJARTIMURNEWS.com Palu Sulteng. AEP (25) warga Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu,  bertekuk lutut saat dicokok aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Selasa (18/11/25) sekitar pukul 17.00 wita di Jalan Al-Jihad Kelurahan Tavanjuka karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

  Kasatresnarkoba Polresta Palu AKP Usman, mewakili Kapolresta Palu menjelaskan, upaya penangkapan AEP dilakukan berawal dari informasi warga yang menyebutkan aktifitas AEP sering melakukan transaksi sabu di Kota Palu.

  Merespon informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Tak berlangsung lama karena ketika AEP melintas di jalan Aljihad Kelurahan Tavanjuka, tim langsung mencegat dan meringkusnya. AEP tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan.

 Ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggalnya, petugas menemukan 2 paket sabu, kantong plastik klip kosong, 3 sendok pipet, 1 unit timbangan digital, serta kotak plastik bening yang diduga digunakan dalam melakukan aktivitasnya.

  Kini AEP bersama barang bukti sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Palu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009.

  Kasatresnarkoba Polresta Palu AKP Usman menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap informasi akan direspon cepat dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

 (Sakarias/Dhita).
×
Berita Terbaru Update