
FAJARTIMURNEWS.com Sulteng. Tiga orang warga Kecamatan Parigi Kabupaten Parimo, diringkus aparat Polsek Sausu Polres Parimo, karena terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Pelaku utama inisial MF alias R (23), sedangkan dua orang temannya masih dibawah umur.
Tersangka MF alias R menjalani proses pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Sausu sedangkan dua orang temannya yang masih dibawah umur ditangani Unit PPA Polres Parimo.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (22/10/25), Yakobus, menjelaskan, sejak Juni hingga September 2025, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di kios-kios atau tempat usaha lainnya yang dilaporkan warga.
Melalui penelitian yang sangat cermat, akhirnya terdeteksi pelakunya M.F alias R bersama dua orang temannya yang masih berusia 14 tahun.
"tim Unit Reskrim Polsek Sausu bergerak dilapangan secara cermat dan sigap sehingga berhasil mendeteksi dan menangkap ketiga pelaku dalam waktu dan tempat berbeda, pada Rabu (17/9/25), "katanya
Dalam penangkapan ini, disita barang bukti hasil kejahatan berupa 8 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 unit mesin las, 1 mesin semprot, 2 unit chainsaw, 1 unit sepeda gunung merk Trill, 1 set kunci pas serta 2 bilah parang.
Kini, berkas perkara para pelaku sudah masuk tahap I dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Parigi."penyidik masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi syarat formil dan materi hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21, "tandas Iptu Yakobus, seraya menghimbau warga masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan di lingkungannya.
(ditha/basri)

