
FAJARTIMURNEWS.com Sulteng. Seorang warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) inisial DE (34), diamankan tim Unit Reskrim Polsek Torue Polres Parimo, Rabu (22/10/25) malam di Desa Torue karena terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Torue Ipda I Wayan Oko Adnyana, pada Jumat (3/10/25), NW warga setempat melapor ke Polsek Torue, karena sekitar pukul 11.50 wita, ketika berada di area Pasar Tolai, ia kehilangan uang sebesar Rp. 6,5 juta yang disimpan di jok sepeda motornya.
Atas laporan tersebut tim Unit Reskrim Polsek Torue segera melakukan penyelidikan lapangan, dan berhasil mengidentifikasi pelakunya yakni DE. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.
"Pelaku berhasil kita tangkap dan kini sedang menjalani penahanan hingga 10 Nopember 2025 di Rutan Polsek Torue, "kata IPDA Wayan.
Disebutkan, langkah tegas yang dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Torue merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. "kami akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang dapat meresahkan warga masyarakat. Kami tak akan memberi ruang dan tempat bagi pelaku kejahatan dan kriminal di daerah ini, "tandasnya.
Kini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lanjut, sebelum dilimpahkan di Kejaksaan Negeri.
(ditha/basri)

