FAJARTIMURNEWS.com Wajo – Tim Satgas Tindak Ops Sikat Lipu 2025 Polres Wajo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian.
Pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 12.36 Wita, Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin oleh Kanit Resmob, IPDA Febri Nurtanio, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di Lapangan Batara, Kelurahan Belawa, Kabupaten Wajo.
Pelaku berinisial MA (36), seorang petani asal Kecamatan Belawa, diamankan tanpa perlawanan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (T.O) Ops Sikat Lipu 2025 Polres Wajo.
Kejadian berawal pada 4 Februari 2024, ketika korban bernama RM, warga Kecamatan Tanasitolo, kehilangan sepeda motornya jenis Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor registrasi DW 2325 LP. Saat itu motor korban diparkir di belakang panggung Lapangan Batara, Kelurahan Belawa.
Usai makan di J-TOSS, korban mendapati motornya telah hilang.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Resmob Polres Wajo berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Tippulu, Desa Sappa, Kecamatan Belawa.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor curian.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Belawa.
Barang bukti yang diamankan:
* 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Belawa Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Wajo mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.