FAJARTIMURNEWS.com BONE – Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, semakin meresahkan.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh SDM 5 Bone mengungkap bahwa tambang-tambang di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap dibiarkan berjalan hingga hari ini.
Ironisnya, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak pelanggaran, justru diduga tutup mata.
Polsek Ajangale dan Polres Bone kini menjadi sorotan tajam publik lantaran dinilai tidak mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan yang jelas-jelas ilegal.
“Tambang-tambang itu beroperasi secara terang-terangan, tapi seakan tidak ada hukum yang berlaku di wilayah ini. Aparat diam, masyarakat yang dirugikan,” ungkap salah satu aktivis SDM 5 Bone yang turut dalam investigasi.
Tak hanya aparat, keterlibatan oknum pemerintah desa juga disebut-sebut memperburuk keadaan.
Kepala Desa Welado diduga ikut serta dalam membiarkan, bahkan memfasilitasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Kondisi ini semakin menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara pengelola tambang, oknum aparat, dan pemerintah desa.
Padahal, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi memicu bencana alam di kemudian hari.
Jalanan rusak, lahan kritis, serta kerugian negara akibat tidak adanya setoran pajak dan retribusi, menjadi bukti nyata dari dampak tambang ilegal tersebut.
Publik kini menuntut aparat penegak hukum, khususnya Polres Bone, untuk segera mengambil langkah konkret. Diamnya aparat justru semakin memperkuat dugaan bahwa hukum di Bone bisa dibeli, dan keadilan hanya menjadi semboyan semata.
TIM