Notification

×

Iklan

Iklan

Rahmat dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penculikan dan Penyekapan terhadap Andi Asri

Jumat, 01 Agustus 2025 | 11:24 WIB Last Updated 2025-08-01T04:34:29Z


FAJARTIMURNEWS.com Makassar – Rahmat, seorang vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, bersama beberapa warga sipil lainnya secara resmi telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penyekapan dan penculikan terhadap Andi Asri, pegawai BUMN yang kini menjadi korban kriminalisasi.

Laporan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/727/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 31 Juli 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami resmi melaporkan saudara Rahmat dan beberapa rekannya atas dugaan persekongkolan jahat dan penyekapan terhadap klien kami, Andi Asri. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Hadi Soetrisno, S.H., kuasa hukum Andi Asri, Jumat, (01/08/2025).

Kronologi Dugaan Penyekapan
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 17 Juli 2025, ketika beberapa oknum yang diduga anggota Resmob Polres Majene mendatangi Wisma Puri Lembang di Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat. Di tempat itu, Andi Asri dijemput paksa tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, surat tugas, maupun laporan polisi. Ia lalu dibawa ke Polres Majene dan ditahan secara tidak sah selama satu malam.

Penting untuk dicatat, dalam proses penjemputan ini, Rahmat dan rekan-rekannya tidak terlihat di lokasi. Namun, dugaan keterlibatan mereka muncul sehari setelahnya.

Pada Kamis, 18 Juli 2025, Andi Asri dijemput dari Polres Majene oleh Rahmat dan beberapa warga sipil lainnya tanpa prosedur resmi, lalu dibawa ke Polrestabes Makassar menggunakan mobil pribadi. Sepanjang proses pemindahan lintas provinsi ini, tidak ada pendampingan aparat kepolisian dan dokumen hukum yang ditunjukkan baik dari Polres Majene maupun dari Polrestabes Makassar, yang mengesahkan tindakan tersebut.

“Ini tindakan main hakim sendiri. Seorang warga sipil mengambil paksa seseorang dari kantor polisi, melintasi batas provinsi, dan menyerahkannya ke kantor polisi lain tanpa surat tugas atau laporan. Ini penculikan dalam bentuk terang-terangan,” tegas Hadi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Rahmat dan rekannya memenuhi unsur pidana penyekapan dan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Sementara tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada Andi Asri justru baru muncul setelah peristiwa penyekapan dan penculikan itu terjadi.

“Kami melihat adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahmat justru memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dibanding tuduhan kepada klien kami,” tambahnya.

PUKAT Sulsel juga telah menyuarakan kekhawatiran atas selective law enforcement dalam kasus ini, terutama karena Rahmat diketahui memiliki kedekatan personal dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, yang dapat menciptakan potensi konflik kepentingan dalam proses hukum.

Hadi Soetrisno menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang serius dari Polda Sulsel maupun Polda Sulbar, pihaknya akan segera melaporkan peristiwa ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam atau diabaikan. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres dari dua polda, kami akan bawa kasus ini ke Irwasum Mabes Polri. Ini menyangkut hak asasi dan prinsip due process of law,” tegas Hadi.

Kasus ini, lanjut Hadi menjadi ujian nyata bagi kepolisian dalam menunjukkan profesionalisme dan integritas institusi penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh memihak pada kekuasaan atau hubungan personal, dan tidak boleh mengorbankan warga sipil yang tidak memiliki akses terhadap kekuatan politik.

“Negara hukum bukan hanya semboyan. Ketika warga sipil bisa disekap dan dipindahkan lintas provinsi tanpa prosedur, itu artinya hukum kita sedang dalam bahaya,” tutup Hadi Soetrisno. (Timpukat)
×
Berita Terbaru Update