FAJARTIMURNEWS.com WAJO SULSEL — Kepolisian Sektor Keera, Polres Wajo, berhasil mengamankan seorang pria,Asriadi alias Asi (35) yang diduga sebagai pelaku penikaman, hanya dalam waktu 30 menit setelah laporan diterima.
Kapolsek Keera, AKP Asrudi, SH,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Keera AIPTU Jenry, SH, menjelaskan bahwa peristiwa penikaman terjadi di wilayah hukum Keera pada Minggu,6 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA di depan rumah korban Abdul Rahman tepatnya di Dusun Betao,Desa Awota Kecamatan Keera,Kabupaten Wajo.
Setelah korban Abdul Rahman ditikam oleh pelaku Asriadi,korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat Puskesmas Keera untuk mendapatkan pertolongan medis dan saat ini korban di rawat di RSUD Bataraguru Belopa Kabupaten Luwu.
"Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku Asriadi di kediamannya tanpa perlawanan," ungkap AIPTU JENRY
Pelaku kini diamankan di Mapolres Wajo guna menghindari gerakan dari pihak korban.
" Pelaku Asriadi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Keluarga korban,Amiruddin (55) meminta agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku harpanya.
@ Laporan : Humas #