FAJARTIMURNEWS.com Sigi Sulteng. "OS" (21) dan "AFS" (26), keduanya warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulteng, diringkus polisi pada Kamis (12/6/25) malam karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan keduanya membuktikan betapa narkoba jenis sabu sudah merambah sampai ke pelosok Desa di Kabupaten Sigi.
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, pada Senin (19/6/25) menjelaskan, pengungkapan kasus ini sekaligus menangkap pelakunya pertanda betapa aparat Satresnarkoba Polres Sigi sangat aktif dan bekerja keras di lapangan sehingga berhasil mengungkap peredaran gelap sabu kendati pelakunya sembunyi di pelosok Desa.
"kedua pelaku ini berada di pedesaan tapi berhasil diendus dan ditangkap karena anggota di lapangan sangat akrif bekerja keras mengikuti aksi dan kegiatan para pelaku, "katanya.
Menurut Nuim, dalam penangkapan kedua pelaku, berhasil disita barang bukti berupa sabu dari tangan OS sebanyak 2,29 gram yang dikemas dalam 18 paket siap edar. Sedangkan dari tangan AFS, ditemukan dan disita sabu sebanyak 0,73 gram yang dikemas dalam 4 paket siap jual. Dalam pemeriksaan awal, AFS mengaku mendapatkan sabu dan dibeli dari OS.
Untuk menyelamatkan warga masyarakat dari pengaruh buruk narkoba utamanta generasi muda kata Nuim, dihimbau seluruh pihak untuk ikut berperan dengan cara melaporkan keada petugas jika mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba disekitarnya.
"mari kita bersama memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Jangan khawatir, identitas pelapor akan dilindungi, "tandasnya.
Kini kedua pelaku yang diciduk di Desa Tongoa diamankan di Polres Sigi bersama barang bukti. OS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, yang mengatur pidana bagi pengedar, Sedangkab AFS dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkoba.-(ditha/basri)


