FAJARTIMURNEWS.com Kota Palu Sulteng. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, melalui "Operasi Senyap" berhasil menciduk dan menangkap pengedar sabu, di Kelurahan Tavanjuka Palu, pada Sabtu (3/5/25).
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Palu AKP Usman, keberhasilan dalam meringkus pelaku berawal dari informasi warga masyarakat yang disampaikan pada Selasa (29/4/25), adanya tentang aktivitas transaksi penjualan dan peredaran sabu di wilayah Tavanjuka. Merespon informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Palu segera menuju sasaran guna melakukan deteksi dan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditemukannya pelaku inisial "I" (41), warga setempat.
Setelah gerak gerik pelaku diintai selama beberapa hari, akhirnya melalui Ops "Senyap", tim Satresnarkoba Polresta Palu berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (3/5/25) sekitar pukul 16.30 wita, di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.
Ia tak bisa mengelak karena dari tangannya ditemukan serbuk putih diduga sabu seberat 8,964 yang dikemas dalam 23 paket kantong plastik bening putih. "saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan karena petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dari tangannya, "kata Usman.
Selain sabu, ditemukan pula satu pak kantong plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu alat isap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari Kelurahan Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dijual dan diedarkan kepada pelanggannya.
" kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui pendekatan yang terukur dan profesional guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.
Ia mengajak warga masyarakat untuk ikut aktif dalam upaya ini dengan memberi informasi kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. "kami sadar, keberhasilan dalam menangkap pelaku berkat kerjasama dan informasi dari warga masyarakat, "katanya.
Kini pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjuy, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.-(ditha/basri)