Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Pencurian Ternak Diringkus Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:36 WIB Last Updated 2025-05-21T04:37:31Z

FAJARTIMURNEWS.com Marawola Sigi. Dua orang residivis pencuri ternak yakni AG (43), dan RI (26), keduanya warga Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola Sigi, meringkuk ditangan aparat Polsek Marawola setelah diringkus pada Selasa (20/5/25). 

  Menurut Kapolsek Marawola Polres Sigi, Iptu Muh. Rusman, pada Senin (12/5/25), Jefrin (38) warga Desa Porame Kecamatan Kinovaro, melapor ke Polsek Marawola karena kehilangan seekor kambing, sekitar pukul 12.00 wita. 

   Merespon laporan tersebut, aparat Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yakni AG dan RI yang ternyata keduanya residivis dalam kasus yang sama. Selanjutnya dilakukan penangkapan. "keduanya residivis, dan berhasil ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan, "jelas Rusman. 

Ia menghimbau warga masyarakat untuk waspada dan menjaga ternaknya secara ketat karena pencurian ternak agak marak apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha (Idul Qurban). "jangan lengah, jaga ternak masing-masing agar tidak dijarah pencuri. Laporkan ke  Bhabinkamtibmas atau ke Kantor Polisi terdekat  dan bisa menghubungi layanan 110 jika menemukan adanya aksi kejahatan di lingkungan masing-masing, "jelasnya. 

  Kini kedua pencuri ternak bersama barang bukti berupa seekor kambing dan satu unit sepeda motor diboyong ke Mapolsek Marawola guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang Pencurian  dengan Pemberatan, diancam hukuman penjara selama 7 tahun.- (ditha/basri)
×
Berita Terbaru Update