FAJARTIMURNEWS.com Pangkep, Sulawesi Selatan — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tengah menjadi sorotan publik atas pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) guru yang digelar di hotel berbintang.
Kegiatan ini diduga tidak hanya mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Dalam Inpres 1/2025, Presiden RI secara tegas meminta seluruh kepala daerah untuk menghindari belanja tidak prioritas, termasuk penyelenggaraan pelatihan yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan dasar.
Belanja seperti perjalanan dinas, rapat di hotel, dan kegiatan seremonial diminta dihentikan atau ditekan, demi efisiensi fiskal dan optimalisasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun, Pemerintah Kabupaten Pangkep justru menggelar bimtek guru di hotel-hotel mewah dengan biaya yang ditaksir cukup tinggi, Dan yang Ikut sebanyak 279 Peserta (Khusus Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar)
Kegiatan ini dipercayakan kepada pihak ketiga, yakni PT Putri Dewan Mandiri yang di gelar di Hotel Arya Duta Makassar, yang diduga ditunjuk langsung tanpa melalui mekanisme pengadaan yang terbuka dan transparan.
Penunjukan langsung rekanan swasta tanpa proses kompetisi terbuka dapat melanggar prinsip-prinsip tata kelola anggaran yang baik, dan menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep mengenai dasar hukum penunjukan penyelenggara kegiatan tersebut.
Lebih jauh, dana yang digunakan untuk bimtek ini diduga bersumber dari BOS dan BOP, yang seharusnya dikelola oleh masing-masing sekolah melalui mekanisme perencanaan berbasis Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta disusun bersama komite sekolah.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada pelibatan komite sekolah dalam keputusan penggunaan dana untuk bimtek tersebut.
Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, seluruh penggunaan dana BOS wajib melibatkan komite sekolah dan berdasarkan kebutuhan riil yang disusun dalam RKAS.
Bila kegiatan berasal dari luar inisiatif sekolah dan tidak ada dalam perencanaan awal, maka penggunaannya berisiko melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga telah menindaklanjuti Inpres 1/2025 dengan mengeluarkan instruksi efisiensi kepada seluruh bupati dan wali kota.
bupati dan wali kota.
Namun kegiatan bimtek yang berlangsung di Pangkep justru bertolak belakang dari semangat penghematan dan peningkatan efektivitas anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Ketertutupan informasi juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Tidak ada informasi resmi di laman Dinas Pendidikan Pangkep atau sistem informasi pengadaan pemerintah yang memuat proses pelaksanaan kegiatan, nilai kontrak, maupun rincian penggunaan dana.
Hal ini dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik manipulasi anggaran atau markup biaya kegiatan.
Sejumlah kalangan sipil dan pemerhati pendidikan di Sulawesi Selatan telah mendorong agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap kegiatan bimtek guru di Kabupaten Pangkep.
Tak sedikit pula yang menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut indikasi penyimpangan pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan harus mencerminkan asas keadilan, partisipatif, dan akuntabel.
Ketika anggaran justru digunakan untuk kegiatan seremonial berbiaya tinggi tanpa kejelasan dampak, maka yang dikorbankan adalah anak-anak didik yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Sukri/TIM