FAJAR TIMUR NEWS.COM - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Somba Opu berhasil di gagalkan Satresnarkoba Polresta Gowa. Dari pengungkapan pada Kamis malam, 9 Oktober 2026, polisi menyita sabu seberat 105 gram lebih dan mengamankan dua pria.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar Jl. Abd Muthalib Dg Narang, Paccinongang. Tim yang melakukan pengintaian kemudian melihat seorang pengendara motor Scoopy putih keluar dari sebuah rumah dan langsung di lakukan pembuntutan.
Saat di hentikan dan di geledah, petugas menemukan plastik klip kosong di sadel motor. Dari hasil pemeriksaan handphone, polisi kemudian mengembangkan ke dua lokasi lain.
Di lokasi kedua, Kompleks PU Katangka II Jl. Pallantikang I No.6, di temukan sabu 51,3 gram. Selanjutnya di Perumahan Puri Diva Istanbul, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total 50,94 gram yang terbagi dalam 65 paket lakban merah, 27 paket lakban cokelat, dan 3 paket lakban hitam.
Selain sabu, di sita pula 4 unit HP, 4 timbangan digital, 9 lakban, dan pipet kosong.
Dua yang di amankan yakni ADW (24) dan ASP (29), keduanya warga Perumahan Puri Diva Istanbul. Dari keterangan awal, keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial Ndr yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, keduanya di ancam hukuman hingga 20 tahun, hingga seumur hidup, dan denda Rp10 miliar.
Polresta Gowa masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok di atasnya. Demikian penyampaian dari Kapolresta Gowa melalui Kasat Narkoba Polresta Gowa
Polresta Gowa menghimbau kepada masyarakat jika sekiranya mendapat informasi sekecil apapun itu terkait tentang peredaran narkoba agar segera menghubungi petugas kepolisian yang terdekat atau menghubungi call center di 110.


