FAJAR TIMUR NEWS.COM - Wartawan bernama A. Nasrun Dg Tarang, resmi melaporkan oknum anggota TNI berinisial HM berpangkat Sertu ke Pomdam XIV/Hasanuddin Makassar.
Laporan terkait dugaan upaya penghilangan nyawa dan dugaan penjebakan kasus narkoba yang terjadi pada 28 November 2022.
Menurut keterangan pelapor, oknum tersebut di duga menyewa seseorang berinisial S untuk melakukan tindakan tersebut. Karena S memiliki hubungan keluarga dengan korban, perintah tersebut tidak di laksanakan. Selanjutnya S mengaku di suruh menjebak korban dengan narkoba jenis sabu. Rabu, (7/10/2009).
Akibat penjebakan tersebut, pelapor mengaku menjalani hukuman selama 10 bulan.
Pengakuan S terungkap saat pertemuan di Warkop Pinisi, Makassar. S mengaku mendapat jaminan hidup untuk keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Dg Tarang menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga ke Mabes TNI dan juga akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum Satresnarkoba Polresta Gowa.
Hingga berita ini di turunkan, pihak Pomdam XIV/Hasanuddin belum memberikan keterangan resmi. Fajartimurnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
TIM



