Notification

×

Iklan

Iklan

Arena Sabung Ayam Belabori Gowa Sulsel Disebut Kembali Beroperasi, Dugaan Judi dan Isu “Beking” Mencuat

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T16:28:53Z

FAJAR TIMUR
NEWS.COM
GOWA – Kompas Timur – Arena sabung ayam di kawasan Kavling Tim Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya disebut sempat menghentikan aktivitas menyusul adanya atensi aparat, arena yang berada di sekitar titik RH9R+VXC Belabori, pada koordinat -5.1803160, 119.5924010, kini disebut kembali beroperasi.

Aktivitas di lokasi tersebut kembali terpantau pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua pekan sebelumnya pengelola arena sempat diminta menghentikan aktivitas atau “tiarap” setelah adanya atensi dari Kodim Gowa.

Namun, penghentian itu disebut tidak berlangsung lama. Dalam sekitar sepekan terakhir, aktivitas di arena kembali terlihat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas kembali berjalan setelah sebelumnya mendapat perhatian aparat?

Apakah pengawasan hanya berlangsung sementara? Ataukah ada faktor lain yang membuat pengelola kembali berani menjalankan aktivitas di lokasi tersebut?

Dugaan Perjudian Kembali Dipertanyakan

Sorotan tidak hanya menyangkut keberadaan arena sabung ayam, tetapi juga dugaan adanya praktik perjudian di dalamnya.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya taruhan uang dalam aktivitas sabung ayam, termasuk dugaan permainan dadu.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas sabung ayam, melainkan dapat masuk ke ranah tindak pidana perjudian.

KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Pasal 426 antara lain mengatur pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Karena itu, apabila terdapat taruhan dalam aktivitas di arena tersebut, pembuktian mengenai siapa yang mengelola, menyediakan tempat, mengatur permainan, maupun pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Arena Dibangun dengan Konstruksi Panggung

Arena tersebut juga disebut memiliki konstruksi yang berbeda dibanding sejumlah arena sabung ayam lainnya.

Ring pertarungan menggunakan panggung dengan akses yang disebut sangat terbatas. Pertarungan dilakukan di dalam ring dan berakhir ketika salah satu ayam tidak lagi mampu melanjutkan.

Ayam aduan juga disebut menggunakan taji yang dipasang pada kaki ayam.

Konstruksi arena yang relatif permanen tersebut menimbulkan pertanyaan lain: sejauh mana aktivitas di lokasi tersebut telah diketahui dan diawasi oleh pihak berwenang?

Klaim “Ada Beking” Perlu Dibuktikan

Di tengah kembali beroperasinya arena tersebut, muncul pula klaim dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber menduga terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas arena.

Bahkan, narasumber mengklaim adanya dugaan setoran kepada oknum anggota TNI maupun oknum anggota kepolisian.

Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh Kompas Timur. Tidak ada kesimpulan bahwa anggota TNI atau Polri terlibat sebelum terdapat bukti dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, tudingan tersebut tetap penting untuk dikonfirmasi karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian.

Narasumber juga mempertanyakan keberanian pengelola mendirikan bangunan arena secara terbuka.

“Katanya tidak mungkin dibongkar atau ditutup karena sudah dibackup,” ujar narasumber.

Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum terverifikasi secara independen.

Aparat Ditantang Memberi Kejelasan

Kembali beroperasinya arena setelah sebelumnya disebut mendapat atensi aparat kini menjadi pertanyaan publik.

Jika memang tidak ada aktivitas perjudian, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan taruhan uang atau unsur perjudian lainnya, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.

Yang juga perlu dijelaskan adalah bagaimana pengawasan terhadap lokasi tersebut dilakukan setelah sebelumnya muncul informasi mengenai penghentian aktivitas.

Publik berhak mengetahui apakah penghentian sebelumnya benar-benar permanen atau hanya bersifat sementara.

Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan “beking” dan setoran kepada oknum aparat harus diuji melalui fakta, bukan sekadar rumor.

Karena itu, pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengapa arena kembali beroperasi, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab memastikan aktivitas di lokasi tersebut berjalan sesuai hukum.


TIM
×
Berita Terbaru Update