Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Maros Sulsel, Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi Bandara ​

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T08:44:49Z


FAJARTIMURNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros. 

Pelaku di ketahui memanfaatkan jasa ekspedisi di salah satu terminal kargo kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk mengirim barang haram tersebut.
​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti paket narkotika yang siap di kirim ke luar daerah.


​Penangkapan ini bermula dari adanya laporan kecurigaan terkait paket kiriman di salah satu kantor ekspedisi bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan controlled delivery.

AR alias R (33) warga kota Makassar di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu, (09/05/2026). Pelaku kemudian di bawa ke Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Maros untuk di periksa lebih lanjut.

​"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di kota Makassar. Modusnya adalah mengemas narkotika sedemikian rupa agar tidak terdeteksi oleh mesin X-Ray bandara kemudian di kirim melalui ekspedisi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif S.H, Rabu, (13/05/2026).

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) saset Narkotika sabu sebanyak 11 Gram.

​Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika, terutama yang mencoba memanfaatkan jalur vital seperti bandara.

​"Pintu-pintu masuk dan keluar melalui jasa ekspedisi akan kami perketat pengawasannya. Kami berkoordinasi erat dengan pihak otoritas bandara dan jasa pengiriman untuk memutus rantai peredaran ini," tegasnya.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

​Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan atau bandar besar yang berada di balik aksi pengiriman lewat ekspedisi ini.


Safar

×
Berita Terbaru Update