FAJARTIMURNEWS.com Palu Sulteng. Berdasarkan pasal 56 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI), bukan sekedar kewajiban administrasi tapi merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel".
Hal tersebut dikemukakan Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido, saat menghadiri acara penyerahan LKPD unaudited tahun anggara 2025 belum lama ini, di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulteng.
Mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto, Wagub menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan APBN maupun APBD tahun 2025. "Pemerintah daerah Sulteng tetap berkomitmen menjaga stabilitas dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di tengah dinamika global, terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui penguatan pengawassan dan penyelesaian internal serta menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, "katanya.
Wagub menyatakan, pemda Sulteng berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan di masa lalu dan mencegah potensi terjadinya fraud dan memastikan setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat. "Kita harus mengurangi belanja yang tidak produktif dan memastikan anggaran tepat sasaran, "jelasnya.
Kepala Perwakilan BPK Sulteng I Putu Wisudhantara menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan mandat undang-undang yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh BPK. "Tujuan pemeriksaan untuk memberi opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas sistem pengendalian internal, "jelasnya.- (Ditha)

