FAJARTIMURNEWS.com Sigi Sulteng. Seorang warga Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi berinisial "IS"(25) diciduk tim opsnal Satresnarkoba Polres Sigi pada Sabtu (28/3/26) karena ditemukan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dilingkungan sekitar pemukimannya.
Kasatresnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra, mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/26) menjelaskan, upaya pengungkapan dan penangkapan terhadap pemuda IS, berawal dari informasi warga masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran sabu yang dilakukan IS dilingkungannya.
Merespon informasi tersebut, kata Chandra, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan. "Menerima info warga, langsung kami respon cepat sehingga melalui upaya yang tak mengenal lelah, akhirnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku, "katanya. Selanjutnya, setelah IS sedang berada di rumahnya, tim opsnal langsung melakukan penggrebekan. IS tak bisa mengelak karena setelah dilakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat, didalam kamar tidurnya ditemukan 36 paket serbuk putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip seberat 10,14 gram.
Barang haram ini disita bersama barang bukti lain berupa enam lembar kantong plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi warna hitam, selembar tisu dan selembar plastik warna hitam.
Chandra mengakui, peran warga cukup besar dalam upaya pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sigi yang berperan aktif memberi informasi kepada aparat. "Kami apresiasi dan menghargai peran aktif warga memberi informasi guna mencegah peredaran narkoba di wilayah ini, "jelasnya seraya mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberi informasi.
Kini IS bersama barang bukti meringkuk di ruang tahanan Polres Sigi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.- (basri/ditha)

