Notification

×

Iklan

Iklan

PUKAT Sindir Polres Pangkep, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Jasa Kebersihan DPRD Pangkep

Senin, 07 Juli 2025 | 18:15 WIB Last Updated 2025-07-07T11:50:15Z




FAJARTIMURNEWS.com Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKATd) Sulawesi Selatan, Farid Mamma kembali melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kabupaten Pangkep. 

Ia menilai, kasus yang sudah bergulir lebih dari setahun tanpa kejelasan tersangka merupakan bentuk nyata dari kegagalan kepolisian daerah dalam menjalankan tanggung jawab penegakan hukum.

“Kami tidak lagi bisa menyebut ini sebagai keterlambatan biasa. Ini sudah masuk kategori pembiaran. 

Jika dalam tempo sepanjang ini tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maka publik berhak curiga, ada apa sebenarnya di balik kasus ini?” tegas Farid Mamma, Senin (7/7/2025).

Farid menyebut bahwa aparat penegak hukum di Polres Pangkep maupun Polda Sulsel harus diaudit kinerjanya, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas proses penyelidikan. 

Menurutnya, kasus ini mengandung unsur struktural yang bisa menyeret aktor politik lokal, sehingga ada potensi intervensi kekuasaan yang harus disikat habis.

“Ini bukan soal teknis audit saja. Ini soal nyali dan integritas aparat. Kalau aparat di daerah tidak mampu menangani karena tekanan politik lokal, maka sudah saatnya KPK turun langsung, bukan sekadar supervisi, tapi ambil alih penuh,” tandasnya.

PUKAT menilai modus pengadaan jasa kebersihan yang menggunakan sistem e-purchasing tetapi dilakukan dengan pembayaran bulanan adalah akal-akalan yang didesain untuk menghindari pengawasan dan membuka celah rekayasa laporan. 

Hal ini menurut Farid sudah menjadi pola lama di banyak daerah, dan ironisnya masih dibiarkan.

“E-purchasing dijadikan tameng seolah-olah sudah transparan, padahal justru di baliknya ada ruang gelap yang tidak tersentuh. 

Kontrak tahunan kok bayarnya bulanan? Itu aneh dan patut dicurigai sebagai mekanisme pembagian keuntungan secara bertahap,” kecamnya.

Farid juga mengingatkan bahwa membiarkan kasus seperti ini mengambang terlalu lama justru menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal. 

Ia bahkan menyebut lambannya proses ini bisa masuk kategori obstruction of justice jika terbukti ada upaya memperlambat proses hukum secara sistematis.

“Kalau penyidik masih beralasan menunggu audit dari Inspektorat Daerah, ini jelas tidak masuk akal. Kita semua tahu kapasitas dan independensi Inspektorat itu terbatas. 
Seharusnya BPK atau BPKP yang masuk agar tidak ada lagi alasan untuk menunda,” ujarnya.


PUKAT Sulsel pun memastikan akan terus mengawal kasus ini dan siap melayangkan surat resmi ke KPK agar segera mengambil langkah konkret. 

Farid menegaskan, publik Sulawesi Selatan tidak boleh terus-menerus menjadi korban praktik impunitas dan pembiaran korupsi yang dibungkus dalih administratif.

“Kalau aparat daerah tidak punya nyali, maka KPK harus tunjukkan bahwa mereka masih relevan dan responsif. 
Karena kalau semua hanya diam, maka kita sedang memberi sinyal kepada para pelaku korupsi bahwa mereka aman di daerah,” tutup Farid dengan nada tajam.

TIM
×
Berita Terbaru Update