FAJAR TIMUR NEWS.COM - Polres Maros Sulsel mengungkap 14 kasus narkotika dalam sepekan terakhir. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 100,47 gram dengan 17 tersangka.
Hal itu di sampaikan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Maros, Minggu (18/10/2026).
Kurir Di bayar Rp3 Juta, Di perintah via Medsos
Pada 11 Oktober, Satres Narkoba mengamankan MF dengan barang bukti 19,4 gram sabu. MF mengaku berperan sebagai kurir dengan upah Rp3 juta per pengiriman.
"Yang menyuruh dia masih kita selidiki. Perintahnya melalui media sosial, dan dia belum pernah ketemu dengan yang menyuruh ini," ungkap AKBP Devi Sujana.
MF di jerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Di kasus kedua, polisi mengamankan U dengan barang bukti 0,17 gram sabu untuk penyalahgunaan.
Operasi Antik : 12 Kasus, 17 Tersangka
Selain itu, dalam Operasi Antik, Polres Maros mengungkap 12 kasus dengan 17 tersangka (16 laki-laki, 1 perempuan). Rinciannya 8 pengguna, 7 pengedar/perantara, 1 pengedar sabu, dan 1 pengedar cairan sintetis.
Barang bukti : 142 saset sabu seberat 81,07 gram dan 54 botol cairan sintetis total 165 ml.
Jika di total dengan 19,4 gram dari kasus MF, total sabu mencapai 100,47 gram.
Polisi : Narkoba Seperti Gunung Es
AKBP Devi Sujana mengapresiasi peran masyarakat yang melapor.
"Bantuan dari masyarakat sangat berguna bagi kami. Ibaratnya gunung es atau bahaya laten yang tidak terlihat, sehingga perlu kesadaran kita semua untuk mencegah dan memberantasnya," ujarnya.
Seluruh barang bukti rencananya akan di musnahkan setelah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, termasuk barang bukti dari koordinasi dengan pihak bandara.

