Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Korupsi Irigasi Toraja Utara, Saksi dari Kementerian dan Pemprov Sulsel Diperiksa

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T04:14:02Z


FAJARTIMURNEWS.com Makassar – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Kelas IA Khusus. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.



Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta pihak terkait lainnya tampak hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.



Sidang ini merupakan bagian dari proses pembuktian atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran proyek irigasi perpipaan senilai Rp8 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2024 di Kabupaten Toraja Utara. 

Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum sebelumnya menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja berinisial LPD yang diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam persidangan memeriksa para saksi terkait mekanisme penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga dugaan mark-up harga material pipa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam ruang sidang, para saksi dicecar sejumlah pertanyaan mengenai proses penunjukan penyedia material, pengawasan pekerjaan lapangan, serta realisasi kegiatan irigasi perpipaan yang tersebar di 80 titik kelompok tani di Toraja Utara.

Jaksa menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari unsur kementerian dan pemerintah provinsi sangat penting untuk mengungkap alur kebijakan, tanggung jawab teknis, dan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pertanian yang seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan kelompok tani di daerah.


sul/tim

×
Berita Terbaru Update