
FAJARTIMURNEWS.com WAJO — Aparat kepolisian dari Polsek Majauleng melakukan pendampingan terhadap petugas Pengadilan Negeri Sengkang dalam kegiatan pemeriksaan objek sengketa tanah di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Jumat (24/4/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara sengketa antara penggugat Erwin, SH, dengan pihak tergugat Pemerintah Kabupaten Wajo. Dalam kegiatan itu, petugas pengadilan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta penunjukan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa oleh pihak penggugat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Majauleng, Kepala Desa Rumpia, kepala dusun setempat, penggugat, serta pemilik rumah yang berada dalam area sengketa.
Kapolsek Majauleng IPTU H. Baso Hasbi, menyampaikan bahwa kehadiran personel kepolisian bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Kapolsek Majauleng IPTU H. Baso Hasbi, menyampaikan bahwa kehadiran personel kepolisian bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
“Kami melakukan pengamanan dan pendampingan guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemeriksaan objek sengketa berlangsung,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak agar tidak terjadi potensi konflik di lapangan.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Aiptu Syamsuddin.
Kegiatan pemeriksaan objek sengketa berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai dalam keadaan aman dan tertib.
**KASI HUMAS POLRES WAJO**

