Notification

×

Iklan

Iklan

Spesialis Curanmor, Takluk di Tangan Polisi

Minggu, 01 Juni 2025 | 19:14 WIB Last Updated 2025-06-01T12:14:06Z

FAJARTIMURNEWS.com Donggala Sulteng,  Sahyan (29) warga desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang Donggala, diringkus aparat Satreskrim Polres Donggala karena terlibat dalam serangkaian Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua pada waktu dan tempat berbeda. 

  Wakapolres Donggala Kompol Nazaruddin, didampingi Kasihumas Iptu Hizbullah, Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, dan Kasatnarkoba Iptu A. Ardin dalam releasenya belum lama ini menyebutkan,  pada Sabtu (8/2), pukul 20.00 wita, Sahyan bersama Ilyas (DPO) berangkat ke Desa Mapane Tambu dengan maksud untuk mencuri sepeda motor. Didepan kantor Koperasi "Sangkakala" Desa Mapane Tambu, Sahyan melihat sepeda motor Honda "Genio" warna hitam sedang parkir.

 Ia lalu mendekati sepeda motor sasaran lalu  berusaha menghidupkan mesinnya menggunakan kunci "T" yang sudah disiapkan sejak awal. Sial baginya karena mesin sepeda motor tidak bisa bunyi dan akhirnya kontak motor rusak. 

Akhirnya motor didorong ke jalan raya dan berusaha membuka soket kontak lalu disambungkan langsung dengan seutas kabel dan  akhirnya mesin sepeda motor bunyi, selanjutnya dilarikan ke Desa Labean Esoknya, sepeda motor curian ini diboyong ke Desa Labuan Salumbone  dan dijual kepada Zen dan Fatur dengan harga Rp. 2,7juta.

  Berikutnya, pada Jumat (14/2/25) sekitar pukul 20.00 wita, Syahyan bersama Jeck (DPO) boncengan dari Desa Labuan Salumbone ke Desa Labean Balaesang.

 Di perjalanan, di Desa Sikara Kecamatan Sindue Tobata, Syahyan melihat motor Honda CRF warna hitam parkir di jalanan. Iapun minta Jeck yang mengemudi motor berhenti karena ingin mendekati motor sasaran. Dengan tetap menggunakan kunci "T" mesin motor berhasil dihidupkan dan dibawa lari ke desa Labean.

 Esoknya, sepeda motor hasil curian ini dibawa ke Desa Khatulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan (Tinsel) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan digadaikan kepada Hakim, seorang warga setempat sebanyak Rp. 1,5 juta.

   Kepiawaian Syahyan dalam menjarah sepeda motor akhirnya terhenti setelah berhasil diciduk aparat Satreskrim Polres Donggala berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Kini Syahyan bersama barang bukti sedang di sel di ruang tahanan Polres Donggala guna menjalani pemeriksaan lanjut.- (ditha/basri)
×
Berita Terbaru Update