Fajartimurnews.com Palu Sulteng, Setelah buron dari kejaran polisi selama tiga bulan, AS (25) warga Huntap Pombewe Kabupaten Sigi, pelaku jambret, akhirnya berhasil diciduk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng dalam suatu Operasi Pekat Tinombala 2024, di salah satu kamar ‘Karaoke’, Jalan MH Thamrin Kota Palu, pada Sabtu (9/11/2024).
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, pada Rabu 13/11/2024) kepada wartawan di Palu mengatakan, kasus jembret ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 wita. Malam itu, korban seorang mahasiswa boncengan motor dengan temannya hendak ke Huntap I Kelurahan Tondo.
Saat berada di jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, tiba-tiba ia dipepet sebuah sepeda motor yang dikendarai AS yang dengan cepat ‘menyambar’ hand phone merk iphone 15 plus yang dipegang teman korban dibonceng belakang.
Kaget akan terjadinya jambret secara tiba-tiba tersebut, korban sempat berusaha untuk mengejar namun kehilangan ia jejak. Akhirnya korban langsung ke Polda Sulteng dan melapor ke bagian SPKT.
Dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) “Tinombala” 2024, ternyata tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengendus keberadaan AS yang sudah menjadi target operasi Pekat sedang ngumpet di sebuah kamar ‘Karaoke’ di jalan MH Thamrin Kota Palu. Selanjutnya, tim langsung menciduk dan menangkapnya.
Selain AS, petugas juga membekuk S (27) warga jalan Tombolotutu kota Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil curian AS.
Kini keduanya sedang meringkuk diruang tahanan Polda Sulteng sejak 10 Nopember lalu guna menjalani pemeriksaan lanjut. AS akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, sedangkan S akan dijerat dengan pasal 480 KUHP.-(Ditha)