Fajartimurnews.com Buol Sulteng. SR (55) warga Desa Tongon Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Sulteng, relawan salah seorang pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Buol Pilkada 2024, terancam masuk bui, dengan hukuman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar. Ia diduga melanggar pasal 187 A Jo pasal 73 ayat (4) Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, membenarkan proses penyidikan tentang pelanggaran hukum Pilkada yang dilakukan warga Buol ini. “benar, proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol terhadap SR telah selesai dan hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buol bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P 21, “kata Sugeng Lestari kepada wartawan di Palu, pada Kamis (28/11/24).
Menurur Sugeng, kasus Pilkada yang menjerat SR menyangkut masalah money politic.
Saat itu, tanggal 21 Oktober 2024 di rumahnya di Desa Tongon Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, SR yang merupakan relawan salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Buol, berinisiatif memberikan dan membagikan bibit kakao berusia tiga bulan sebanyak seribu pohon kepada warga masyarakat dengan tujuan agar solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lain.
Tindakan ini tidak dibenarkan dan melanggar hukum sesuai ketentuan pasal 187 A jo. pasal 73 ayat (4) UU RI No. 10 tahun 2020, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
“kini kasus dugaan money politic memasuki babak baru dengan melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Buol, “kata Sugeng.- (Ditha)