Fajartimurnews.com ,WAJO . Sebanyak 136 kepala desa dan 1.012 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, secara resmi menerima penambahan masa jabatan dua tahun.
Pengukuhan penambahan masa jabatan bagi kepala desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Wajo tersebut dilaksanakan di Lapangan Merdeka Sengkang, Senin (22/7/2024).
Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengatakan, penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun itu sebagai tindak lanjut UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan selamat kepada Saudara (i) Kepala Desa dan Anggota BPD yang sudah dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan selama dua tahun, dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai tindaklanjut ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa semoga mendapat Ridho Allah SWT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Andi Liliana menuturkan, 136 kepala desa yang dikukuhkan tersebut dengan rincian 13 kepala desa periode 2019-2027, 97 kepala desa periode 2021-2029, serta 26 kepala desa untuk periode 2023-2031.
Sebagai informasi, masa jabatan kades periode 2019-2027 akan berakhir pada 31 Desember 2027, Kades periode 2021-2029 akan berakhir masa jabatannya pada 7 Juni 2029 dan Kades periode 2023-2031 akan berakhir masa jabatannya pada 5 Desember 2031.(sul/tim)