PANGKEP – FAJARTIMURNEWS.COM
Ketua Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional ( LP3-N ) DPD Kab.Pangkep. Irwan Angkat Bicara di depan Beberapa Awak Media terkait kasus Pengadaan CCTV tahun 2022 Silam di 30 kelurahan. tersangkanya saudara PTR Dan SF Namun Sayangnya adanya dugaan keras DISKRIMINASI Dengan Pelaku kejahatan Lainnya Yang sampai saat sekarang juga Belum ada Pengembangan Yang di lakukan Oleh Pihak yang berwewenang APH Kab Pangkep terhadap pelaku Yang Lainnya.
Di mana di atur dalam UU kitab Undang undang hukum pidana ( KUHP ) Pasal (55 ) turut melakukan dalam Aktor utama yang memiliki permasalahan dengan korban dan Pasal ( 56 ) turut membantu melakukan di mana adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan dan tanpa mencegahnya .ucap Irwan
IRONISNYA ” Di 30 kelurahan dalam keterangan saat di wawancarai oleh awak media dengan jawaban yang bervariasi atau yang berbeda kepada awak media saat di wawancarai satu persatu di antara 30 lurah yang mendapatkan pengadaan CCTV Namun sayang lebih sayang kok Cuman dua orang saja yang di jadikan tumbal .yaitu inesial PTR dan SF.
terus yang lainnya yang datang menjemput dana di setiap kelurahan dengan di bagi tim perkecamatan dengan jumlah 5 orang yang datang menjemput dana tersebut yang 5 orang adalah termasuk tim inisial SF Sampai sekarang pun juga belum di lanjutkan dalam permintaan keterangan dan data yang valid oleh para APH Kab Pangkep .
kata Irwan .”Sebagai ketua DPD LP3-N Kab.Pangkep terus dari opsi ineisia PTR sampai sekarang juga pun belum di lanjutkan pengembangan peyelidikan oleh Para APH Kab.Pangkep ke kelurahan yang 30 lurah guna untuk mendapatkan suatu hasil dari pengembangan ke atas dari tim Saudara PTR Mantan Kabaq Umum ini Sepertinya sudah Pada dingin ini Apa Apa ini Ucapnya Irwan sesuai hasil Investigasinya di lapangan di 30 kelurahan .tegasnya
ketua DPD LP3-N .Sangat menyayangkan kalau kasus CCTV ini di 30 kelurahan hanya 2 ( dua orang ) saja yang jadi korban Kasus Pengadaan CCTV 2022 silam Kata PTR Mantan Kabaq Umun waktu di temui di Rutan pangkep 3 ( tiga ) minggu yang lalu bulan Mei 2024 baru baru ini .ucap Irwan
Sekarang PTR dan SF kini sedang mendekam di terali jeruli besi di Rutan pangkep Sambil Menunggu Persidangan . Semoga Para APH Di Kab.Pangkep Sedang Baik Baik Saja.
Tindak DISKRIMINASI Dalam Penegakan Hukum Di Kab Pangkep khususnya Di Republik Indonesia RI sesuai Apa yang di harapkan oleh Rakyat Indonesia khususnya Rakyat Kab.Pangkep supaya bisa menjadikan suatu Referensi kepada Para APH Yang Ada di Kabupaten lain dan provinsi yang lainnya terkhusus RI Agar kiranya bisa mengembalikan Citra Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Republik Indonesia RI Saat sekarang ini .
( Liputan Kordinator Wilayah Irwan)