Fajartimurnews,com. Palu Sulteng. Seorang pria, RR (19) warga desa Tongoa, kecamatan Palolo, kabupaten Sigi, ditangkap aparat Satgasres Ops Pekat II “Tinombala” 2024 Polres Sigi, pada Jumat (9/11) di desa Tongoa, karena memiliki narkotika jenis sabu. Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat membenarkan penangkapan ini. “benar, aparat Satgasres Ops Pekat II Polres Sigi berhasil menangkap seorang warga desa Tongoa karena ditemukan memiliki sabu, “kata Nuim.
Menurut Nuim, keberhasilan dalam menangkap RR, berawal dari informasi yang diterima petugas tentang peredaran sabu di desa Tongoa. Berbekal dari informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan. Setelah memastikan RR berada di rumahnya, iapun disergap dan ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan rumahnya, ditemukan barang bukti serbuk putih diduga sabu sebanyak 26 paket seberat 4,39 gram, yang dikemas dalam plastik klip kecil. Selain sabu, juga ditemukan kantong plastik kosong ukuran kecil dan sedang, alat hisap/bong, serta satu unit hand phone yang diduga digunakan dalam melakukan transaksi.
Berdasarkan pengakuan RR saat diperiksa, kata Nuim, barang haram tersebut diperoleh dan dibeli dari seseorang berinisial E melalui komunikasi hand phone. Setelah barang diantar E ke desa Tongoa dan sudah diterima RR, percakapan dalam hand phone segera dihapus.
Selanjutnya, sabu sebanyak itu dikemas RR dalam paket kecil dan siap dipasarkan kepada pemakai disekitar desa Tongoa.
Kini RR bersama barang bukti diboyong dan diamankan di Satresnarkoba Polres Sigi guna menjalani pemeriksaan lanjut. Terhadap E yang diakui RR sebagai asal sabu, kini masih dalam pencarian dan pengembangan petugas.
“korban narkoba sudah banyak, karenanya Polres Sigi berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di wilayah Sigi, “tegas Nuim Hayat, seraya berharap semua warga Sigi menjauhi dan mengatakan “tidak” terhadap Narkoba.-(H. Moh. Basri BM/DITHA)